- Cakrawala Riau
- Peristiwa
- Bandar Narkoba Ditangkap Saat Lamaran Calon Istri, 23,66 Kg Sabu dan 3.750 Butir Ekstrasi Disita
Bandar Narkoba Ditangkap Saat Lamaran Calon Istri, 23,66 Kg Sabu dan 3.750 Butir Ekstrasi Disita

Konferensi pers pengungkapan narkoba di Polda Riau. (Ion)
Pekanbaru – Kepolisian Daerah Riau kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayahnya. Baru-baru ini, Polda Riau mengungkap keberhasilan jajarannya dalam menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional.
Sebanyak 23,66 kilogram sabu, 3.750 butir ekstasi, dan 650 buah cartridge liquid yang diduga mengandung narkotika berhasil diamankan.
Pada Kamis (24/7/2025), Wakapolda Riau Wakapolda Riau Brigjen Pol Andrianto Jossy Kusumo dan Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Putu Yudha Prawira, yang secara rinci menjelaskan kronologi penangkapan dan pengungkapan kasus.
Wakapolda menyampaikan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti nyata bahwa ancaman narkotika di Provinsi Riau masih sangat serius.
“Jumlah yang besar ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih mengintai masyarakat kita. Kami tegaskan, jangan pernah coba-coba. Polda Riau tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika,” ujarnya tegas.
Beliau juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung dan bersinergi dalam upaya pencegahan serta pemberantasan narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman.
Sementara, Dirnarkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang masuk pada Jumat, 11 Juli 2025.
Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di wilayah Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.
Tim dari Ditresnarkoba segera bergerak dan melakukan pemantauan di lokasi. Benar saja, seseorang terlihat hendak mengambil dua tas hitam yang dicurigai berisi barang haram.
Saat tim membuntuti pelaku, yang dikenal dengan inisial TH, pelaku panik karena keberadaan patroli Polantas dan melarikan diri, menjatuhkan tas tersebut.
“Barang bukti langsung kami amankan dengan disaksikan masyarakat dan personel Polantas. Sementara itu, tim lain terus memburu pelaku yang kabur,” ungkap Dirnarkoba.
Melalui rekaman CCTV dan bantuan teknologi kepolisian, identitas pelaku berhasil diungkap. Pada Minggu, 13 Juli 2025, tim akhirnya menangkap TH, di Jalan Lintas Timur, Kabupaten Pelalawan, saat hendak melamar calon istrinya.
Dalam penangkapan tersebut, tim berhasil mengamankan 25 bungkus sabu dengan berat bersih 23,66 kg, 3.750 butir pil ekstasi, 650 cartridge liquid.
Pelaku kini ditahan dan dijerat dengan pasal-pasal berat, yakni Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 435 junto Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan ini hingga ke akar. Terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu. Ini adalah bukti bahwa sinergi antara polisi dan masyarakat mampu menghadirkan keamanan,” tutup Dirnarkoba.
(ion)