- Cakrawala Riau
- Peristiwa
- Hakim Vonis In Dragon Hukuman Mati, Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Gadis Penjual Gorengan
Hakim Vonis In Dragon Hukuman Mati, Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Gadis Penjual Gorengan

Terdakwa In Dragon di ruang sidang PN Pariaman. Terdakwa divonis hukuman mati oleh majelis hakim. (Istimewa)
PADANG -- Setelah melalui persidangan yang cukup panjang, majelis hakim di Pengadilan Negeri Pariaman, Sumatera Barat memvonis Indra Septiarman alias In Dragon, pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari dengan hukuman mati.
Kejadian itu pada 6 September 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, Nia mulai berjualan gorengan seperti biasa. Sekitar pukul 18.25 WIB, Ia bertemu dengan pelaku, Indra Septiarman, yang kemudian menyergap dan menyerangnya di jalan menuju rumah.
Setelah disekap dan diperkosa, Nia diduga kehabisan napas karena mulutnya ditutup pelaku. Korban dikuburkan oleh pelaku di lokasi terpencil sedalam 1 meter, sekitar 300 meter dari tempat kejadian.
Pembacaan putusan ini berlangsung mulai pukul 10.45 WIB di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Pariaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Pembacaan putusan ini dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kuasa hukum terdakwa dan terdakwa In Dragon.
Hakim ketua Dedi Kuswara dalam sidang pembacaan putusan tersebut, menerangkan bahwa hukuman mati ini jatuhkan pada terpidana berdasarkan fakta persidangan yang terlah berlangsung.
"Terdakwa terbukti secara sah telah melakukan pembunuhan berencana dan persetubuhan pada korban Nia Kurnia Sari,” ujar hakim ketua dikutip saat pembacaan putusan di ruang sidang cakra Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (5/8/2025).
Dua tindakan terdakwa itu sesuai dengan dakwaan primer dan dakwaan alternatif yang dibacakan oleh JPU saat sidang pembacaan dakwaan.
Berdasarkan perbuatan tersebut majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana mati pada terdakwa In Dragon dan terdakwa tetap ditahan. Berdasarkan putusan hakim, kuasa hukum In Dragon, Dafriyon mengaku akan langsung melakukan banding.
Menimbang adanya kekeliruan dari keputusan hakim terkait fakta dan barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan. "Kami akan langsung melakukan banding dan menyiapkan bahannya,” ujar Dafriyon.
Dalam persidangan ini terlihat In Dragon menggunakan baju biru langit dengan celana hitam panjang.
In Dragon duduk tertunduk di kursi pesakitan sejak sidang dibuka hingga hakim ketua secara bergantian membacakan pertimbangan.
Sidang pembacaan putusan ini merupakan sidang lanjutan setelah adanya pembacaan pledoi dari kuasa hukum In Dragon.
Pasca pembacaan pledoi JPU sempat memberikan replik dan dilanjutkan duplik oleh kuasa hukum pada sidang terakhir sebelum pembacaan putusan.
Terpantau proses sidang masih berlangsung hingga pukul 11.30 WIB, terlihat peserta sidang cukup ramai mengikuti sidang pembacaan tuntutan ini.
Kronologi Pembunuhan Nia Kurnia Sari
Berikut adalah kronologi lengkap pembunuhan tragis terhadap Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan berusia 18 tahun di Padang Pariaman, Sumatera Barat:
Kronologi Kejadian
Jumat, 6 September 2024, pukul 16.00 WIB Nia mulai menjajakan gorengan dari rumah ke rumah seperti biasa.
Pukul 17.00 WIB
Ia bertemu dengan empat pemuda di sebuah warung, termasuk pelaku Indra Septiarman (IS), yang membeli gorengannya. Saat itulah muncul niat jahat pelaku untuk memperkosa Nia.
Pukul 18.25 WIB
Pelaku mengikuti Nia yang sedang berjalan pulang di tengah hujan lebat. Ia menghadang dan menyekap korban dengan tali rafia merah yang sudah disiapkan.
Penyekapan dan Pemerkosaan
Nia Kurnia Sari disekap selama sekitar 6 menit hingga tidak sadarkan diri. Pelaku kemudian membawa korban ke atas bukit sejauh 2 km dan memperkosanya. Mulut korban ditutup selama kejadian, diduga menyebabkan korban kehabisan napas.
Penguburan Korban
Setelah memperkosa, pelaku membawa tubuh Nia sejauh 300 meter dari lokasi pemerkosaan dan menguburkannya di lubang sedalam 1 meter. Tangan korban terikat dan dalam kondisi tanpa busana.
Penemuan Jasad Pada Minggu, 8 September 2024, jasad Nia ditemukan oleh tim pencari di Korong Pasa Gelombang, Nagari Kayu Tanam, sekitar 500 meter dari rumahnya.
Fakta Tambahan
Pelaku Indra Septiarman adalah tetangga korban dan seorang residivis kasus pencabulan. Ia mengaku melakukan kejahatan seorang diri, namun polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Motif utama adalah pemerkosaan, namun pembunuhan terjadi karena korban melawan dan pelaku menyekapnya hingga tewas.
(wan/bbs)