- Cakrawala Riau
- Politik
- Empat Paslon di Riau Gugat Hasil Pilkada ke MK
Pilkada Riau 2024
Empat Paslon di Riau Gugat Hasil Pilkada ke MK

Sidang di Mahkamah Konstitusi (dtc)
PEKANBARU (RAN)- Empat pasangan calon bupati/wabup di Riau menggugat hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konsitusi. Hal itu terjadi sehari sebelum pleno rekapitulasi suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 tingkat provinsi di Riau yang digelar, Jumat (6/12) hari ini.
MK telah menerima permohonan perselisihan hasil Pemilu Bupati dan Wakil Bupati di Riau. Dikutip dari website MK, empat daerah yang terdaftar yaitu Kabupaten Kuantan Singingi, Kampar, Rokan Hulu, dan Rokan Hilir.
Permohonan perselisihan hasil pemilu (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Kabupten Kuantan Singingi diajukan oleh pasangan Adam-Sutoyo nomor urut 2 dengan Nomor 21/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Sedangkan, PHP Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kampar diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3 Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra dengan nomor 29/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Baca Juga: LAMR Ajak Berbagai Komponen Bersatu untuk Menyelesaikan Sengketa Lahan
PHP Rokan Hulu diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1 Kelmi Amri-Asparaini dengan perkara nomor 34/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Untuk PHP Rokan Hilir diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1 Afrizal Sintong-Setiawan perkara nomor 31/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Setelah pengajuan, pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama tiga hari kerja sejak diterimanya akta pengajuan permohonan pemohon elektronik (e-AP3).
Di Kuantan Singingi, Tim kuasa hukum paslon nomor urut 2 Adam-Sutoyo (AYO) tidak menerima hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuansing, Senin (2/12) lalu.
Dalam pleno ini, ditetapkan paslon nomor urut 1 Suhardiman Amby-Mukhlisin (SDM) unggul dari paslon lainnya dengan meraih 100.332 suara. Sementara paslon nomor urut 2 Adam-Sutoyo (AYO) meraih 53.360 suara, dan paslon nomor urut 3 Halim-Sardiyono (HS) meraih 40.419 suara.
“Benar, tadi (kemarin, red) kami sudah mendaftarkan permohonan penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala daerah Kabupaten Kuantan Singing (Kuansing). Tepat pukul 11.55 WIB, kami mendaftarkan permohonan secara langsung ke Gedung Mahkamah Konstitusi,” ujar Sekretaris Partai Golkar Kuansing Masdar menjawab Riau Pos, Kamis (5/12).
Dijelaskan Masdar, tim yang mendaftarkan permohonan itu adalah Dody Fernando SH MH, Firadus Oemar SH dan Okta Rikamansyah SH MH. Permohonan tersebut telah dibuatkan akta pengajuan permohonan elektronik nomor: 21/PAN.MK/e-AP3/12/2024 tertanggal 5 Desember 2024.
Adapun dasar pengajuan, tim AYO melalui tim kuasa hukum selaku pemohon menilai terdapat pelanggaran yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dilakukan oleh paslon nomor urut 1 Suhardiman Amby-Mukhlisin.
Menurut pemohon, paslon nomor urut 1 diduga telah melakukan tindakan menyalahgunakan kewenangan dan menyalahgunakan program guna kepentingan pemenangan Suhardiman Amby-Mukhlisin. Tindakan tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 71 Ayat (2) dan Ayat (3) Jo Ayat (5) UU Pilkada.(win)