- Cakrawala Riau
- Politik
- Nihil, Pengajuan Permohonan Gugatan Pilgubri ke MK
KPU Riau Fokus Penetapan Calon Terpilih
Nihil, Pengajuan Permohonan Gugatan Pilgubri ke MK

Paslon no urut 1 Abdul Wahid-SF Hariyanto (ppos)
PEKANBARU(RAN)-Sejak ditetapkan dari hasil Pleno KPU pasangan calon nomor urut 1 Abdul Wahid-SF Hariyanto menjadi pemenang, Jumat (6/12/2024), sampai saat ini belum ada pengajuan permohonan gugatan Pilguri ke MK. Sebagaimana diketahui dari penetapan hasil pleno KPU Riau, pasangan calon nomor urut 1 Abdul Wahid-SF Hariyanto menjadi pemenang setelah unggul 346.682 suara atas paslon nomor urut 2 Muhammad Nasir-Muhammad Wardan.
Abdul Wahid-SF Hariyanto memperoleh 1.224.193, sedangkan Nasir-Wardan meraih 877.511 suara. Sementara paslon nomor urut 3 Syamsuar-Mawardi Muhammad Saleh memperoleh 661.297 suara. Paslon nomor urut 1 Wahid-SF Hariyanto unggul di sembilan daerah yakni Indragiri Hulu, Bengkalis, Indragiri Hilir, Pelalawan, Rokan Hilir, Kuantan Singingi, Kepulauan Meranti, Kota Pekanbaru, dan Kota Dumai. Sedangkan paslon nomor urut 2 Nasir-Wardan unggul di dua kabupaten/kota yakni Kampar, dan Rokan Hulu. Sementara paslon nomor urut 3 Syamsuar-Mawardi hanya unggul di Kabupaten Siak.
Dari penetapan itu, sampai waktu yang ditentukan berakhir Selasa (10/12), dipastikan tidak ada pengajuan permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dari paslon Gubernur Riau dan Wakil Gubernur Riau yang kalah.
‘’Jadi, sesuai dengan waktu yang ditentukan, jika tidak ada gugatan terkait keputusan KPU Riau dari pada hasil pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara gubenrur riau dan wakil gubernur Riau 2024, maka KPU menegaskan sangat menghormati dan mengapresiasi keputusan paslon, karena ini menandakan bahwa paslon-paslon yang dipilih oleh masyarakat, nomor urut 1, 2 dan 3, menerima sepenuh hasil pleno tentang penghitungan perolehan hasil pilgubri 2024 tersebut,’’ ungkap anggota KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, kemarin.(win)