MK Tolak Gugatan Pemohon, Pilkada Kuansing Sah

Politik Selasa, 04 Februari 2025 - 10:33 WIB  |   Redaktur : Hendri Agustira  
MK Tolak Gugatan Pemohon, Pilkada Kuansing Sah

Gedung Mahkamah Konstitusi (CR/int)

JAKARTA(CR)-Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) yang diajukan pasangan calon Adam-Sutoyo. Dalam sidang yang digelar Selasa (04/02/2025) di Gedung MK, perkara dengan nomor 21/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.

Dalam amar putusannya, sidang yang dipimpin Hakim Suhartoyo, menyatakan bahwa MK mengabulkan eksepsi termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuantan Singingi, serta eksepsi pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon. Sementara itu, eksepsi lainnya dari termohon dan pihak terkait tidak dikabulkan. "Permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim Suhartoyo dalam persidangan.

Dalam perkara ini, pemohon Adam-Sutoyo diwakili kuasa hukum Dody Fernando, sedangkan KPU Kuansing sebagai termohon didampingi tim hukum dari Tommy SH & Partner. Dengan dibacakannya putusan ini, hasil Pilkada Kuansing yang telah ditetapkan KPU tetap berlaku.

Marhaban Ya Ramadhan

Menanggapi keputusan MK, Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto menegaskan bahwa perkara sengketa Pilkada Kuansing telah selesai. "Perkara 21/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi oleh Hakim MK dinyatakan tidak diterima," kata Nugroho.

Sementara itu, KPU Riau bersama tujuh kabupaten/kota lainnya yang mengalami sengketa Pilkada menyatakan siap menghadapi sidang di Mahkamah Konstitusi pada 4-5 Februari 2025. Daerah yang bersengketa selain Kuansing adalah Kampar, Rokan Hilir, Rokan Hulu, Siak, Dumai, dan Pekanbaru.(mcr) 

Redaktur : Hendri Agustira



H Rudi


Berita Lainnya

KT-Pematang Panjang - HUT 75 Kampar