Sengketa Pilkada Siak Pasca PSU Digugurkan MK Melalui Putusan Dismissal

Politik Senin, 05 Mei 2025 - 16:30 WIB  |   Redaktur : Hendri Agustira  
Sengketa Pilkada Siak Pasca PSU Digugurkan MK Melalui Putusan Dismissal

Ilham Muhammad Yasir. (CR/ist)

Oleh :

Ilham Muhammad Yasir, Mantan Ketua KPU Prov Riau 2019-2024 dan Pembina Yayasan Peduli Literasi Demokrasi Riau (YLPDR)

Putusan Perkara No. 312/PHPU.BUP-XXIII/2025 perkara sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak pasca pemilihan suara ulang (PSU) digugurkan, karena syarat formiilnya tidak terpenuhi, Senin (05/05/2025). Pertama, terkait pengajuan permohonan yang hanya diajukan calon wakil bupati siak 01.

Sebenarnya terkait permohonan yang diajukan hanya oleh salah satu calon apakah itu calon bupati atau calon wakil bupati nya saja berdasarkan putusan terbaru dalam sengketa hasil pilkada 2024 di Kota Banjarbaru Putusan No. 09/PHPU.WAKO-XXIII/2025 itu juga digugurkan. Kedua, ambang batas selisih yang melebihi 1,5 persen yaitu 3.041 suara. Sementara selisih antara pemohon 01 dengan Terkait 02 sebesar 44.732.

Sekira pukul 08.50 WIB, putusan dibacakan oleh Ketua Majelis sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Dr Suhartoyo SH MH, yang dihadiri anggota majelis MK yang lainnya Prof Dr Saldi Isra SH, Dr Daniel Yusmic Foekh SH MH, Prof Dr M Guntur Hamzah SH MH, Prof Dr Enny Nurbaningsih SH MHum, Prof Dr Arief Hidayat SH MS, Dr Ridwan Mansyur SH MH, dan Dr Arsul Sani SH MSi.

Karena permohonan Nomor 312 digugurkan melalui putusan dismissal, maka pokok permohonan pemohon yang mempersoalkan periodesasi jabatan Alfedri sudah dua periode tidak diperiksa dan dipertimbangkan lagi.

Meskipun sebenarnya sudah ada putusan serupa sebelumnya yang terbaru. Yaitu Putusan Nomor 135/PHPU.BUP-XXIII/2025 atas perkara sengketa hasil di Maluku Barat Daya yang digugurkan oleh MK. Perkaranya juga serupa dengan Siak yaitu terkait permasalahan periodesasi jabatan dua periode.(*)

Redaktur : Hendri Agustira





Berita Lainnya

KT-Pematang Panjang - HUT 75 Kampar