Debat Publik Paslon Bupati Kuansing Tetap 14 November Ini

Politik Jumat, 08 November 2024 - 06:41 WIB
Debat Publik Paslon Bupati Kuansing Tetap 14 November Ini

Ketua KPU Kuansing Wawan Ardi (kkc)

TALUKKUANTAN (RA)-Debat public Paslon Bupati Kuansing akan digelar 14 November 2024. Ketua KPU Kuantan Singingi Wawan Ardi memastikan tidak akan terjadi perubahan jadwal debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon Pilkada Kuansing 2024.  Wawan Ardi memaparkan debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon pilkada Kuansing 2024 akan digelar di Hotel Premier Pekanbaru. Namun demikian, untuk kelancaran debat KPU membatasi jumlah peserta undangan yang masuk ruangan

Menurut Wawan, peserta undangan yang masuk ruangan yakni pasangan calon bupati dan wakil bupati beserta isteri, partai politik pengusung (ketua, sekretaris dan bendahara), LO pasangan calon sebanyak 2 orang, tim sukses pasangan calon sebanyak 15 orang, Selain itu, Bawaslu sebanyak 6 orang, Forkopimda Plus seperti Bupati, Ketua DPRD, Kapolres, Kajari, Dandim, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama dan Kemenag Kuantan Singingi.Undangan lainnya ditentukan oleh KPU Kuantan Singingi

Debat ini bertujuan untuk menyebarluaskan profil, visi dan misi, serta program kerja pasangan calon sebagai bahan pertimbangan masyarakat dalam menentukan pilihannya. Selain itu, menggali serta mengelaborasi setiap tema debat publik antar pasangan calon.

Untuk pelaksanaan debat ini KPU membentuk tim perumus untuk membantu merumuskan desain dan format debat publik. Biasanya debat didesain dalam format kandidat-moderator. Selain itu, KPU menunjuk moderator serta menujuk panelis dari professional atau akademisi.

Tema debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon biasanya merujuk pada visi, misi, dan program Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah seperti RPJP Kuantan Singingi. Tema ini harus pula mencerminkan upaya untuk memajukan daerah

Misalnya, mencerminkan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menyelesaikan persoalan daerah, menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/kota dengan provinsi dan nasional.(abd)

 

 





Berita Lainnya

KT-Pematang Panjang - HUT 75 Kampar