Naik, Cek Rincian Tarif Tol Pekanbaru-XIII Koto Kampar

Riau Sabtu, 11 Januari 2025 - 16:46 WIB  |   Redaktur : Hendri Agustira  
Naik, Cek Rincian Tarif Tol Pekanbaru-XIII Koto Kampar

Kenaikan tarif tol Pekanbaru-XIII Koto Kampar segera diberlakukan.

PEKANBARU(CR)-PT Hutama Karya (Persero) resmi mengumumkan penyesuaian tarif tol pada ruas jalan Pekanbaru – XIII Koto Kampar. Kenaikan tarif ini mulai berlaku setelah diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3127 Tahun 2024 pada 24 Desember 2024.

Dilansir dari laman riau.go.id, Sabtu (11/01/2025), Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini dilakukan setelah melalui proses sosialisasi yang intensif kepada masyarakat. Sosialisasi dilakukan melalui berbagai media, seperti media daring, spanduk, dan baliho yang dipasang di sepanjang jalur tol.

Adjib juga menyampaikan bahwa antusiasme masyarakat dalam menggunakan ruas tol ini sangat tinggi. Terbukti dengan peningkatan lalu lintas harian rata-rata (LHR) hingga 25,02 persen dibandingkan tahun 2023 dan pertumbuhan volume kendaraan non-golongan I sebesar 10 persen pada periode yang sama.

Selain meningkatkan mobilitas masyarakat, keberadaan jalan tol ini juga memberikan dampak positif bagi lingkungan dan perekonomian di sekitar wilayah operasional. Hutama Karya telah menanam lebih dari seribu pohon di sepanjang ruas tol sebagai bentuk komitmen terhadap lingkungan. Selain itu, jalan tol ini juga membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat Kabupaten Kampar.

"Hutama Karya berkomitmen untuk tidak hanya menyediakan infrastruktur berkualitas, tetapi juga memberikan dampak positif yang berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakat di sekitar wilayah operasional tol," ujar Adjib.

Pengamat ekonomi, Piter Abdullah, menilai bahwa keberadaan jalan tol akan memberikan manfaat yang optimal jika jaringan tol terhubung secara penuh. Meskipun demikian, ia mengakui bahwa ruas tol Pekanbaru – XIII Koto Kampar, walaupun belum terhubung sepenuhnya dengan jaringan tol lainnya, telah memberikan manfaat nyata bagi pengguna jalan.

"Manfaat ekonomi dari jalan tol ini sudah mulai dirasakan, sebagaimana yang terlihat pada Jalan Tol Trans-Sumatra lainnya," ujar Piter.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri PU, berikut adalah rincian tarif baru untuk ruas tol Pekanbaru – XIII Koto Kampar:

    • Pekanbaru ke Bangkinang: Golongan I naik dari Rp33.500 menjadi Rp44.000, Golongan II & III dari Rp50.500 menjadi Rp66.000, dan Golongan IV & V dari Rp67.000 menjadi Rp87.500.
    • Pekanbaru ke XIII Koto Kampar: Golongan I naik dari Rp60.000 menjadi Rp 78.000, Golongan II & III dari Rp89.500 menjadi Rp117.000, dan Golongan IV & V dari Rp119.500 menjadi Rp156.000.
    • Bangkinang ke Pekanbaru: Golongan I naik dari Rp33.500 menjadi Rp44.000, Golongan II & III dari Rp50.500 menjadi Rp66.000, dan Golongan IV & V dari Rp67.000 menjadi Rp87.500.
    • XIII Koto Kampar ke Pekanbaru: Golongan I naik dari Rp26.000 menjadi Rp34.000, Golongan II & III dari Rp39.500 menjadi Rp51.000, dan Golongan IV & V dari Rp 52.500 menjadi Rp68.500.
    • Bangkinang ke XIII Koto Kampar: Golongan I naik dari Rp26.000 menjadi Rp34.000, Golongan II & III dari Rp39.500 menjadi Rp51.000, dan Golongan IV & V dari Rp52.500 menjadi Rp68.500.

Dengan adanya penyesuaian tarif ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan keberlanjutan pengelolaan jalan tol.(mcr)

Redaktur : Hendri Agustira





Berita Lainnya

KT-Pematang Panjang - HUT 75 Kampar