Biro Hukum dan BPKAD Pemprov Riau Diminta Bergerak

Terkait Polemik Kepemilikan Saham PT Riau Pos, Komisi III Minta Dokumen Dibuka

Riau Kamis, 03 September 2026 - 23:24 WIB  |   Redaktur : Hendri Agustira  
Terkait Polemik Kepemilikan Saham PT Riau Pos, Komisi III Minta Dokumen Dibuka

Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Ruang Komisi III DPRD Provinsi Riau. (CR/istimewa)

PEKANBARU(CR)-Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri menegaskan pihaknya tidak memiliki tendensi tertentu dalam mengungkap persoalan tersebut. Menurutnya, yang ingin dipastikan adalah apakah benar terdapat aset atau penyertaan modal yang berkaitan dengan Pemerintah Provinsi Riau dalam Yayasan Riau Makmur pada masa awal berdirinya PT Riau Pos.

"Komisi III tidak punya tendensi apa pun. Kami hanya ingin masalah ini terang benderang," ujarnya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik kepemilikan sahan PT Riau Pos di ruangan Komisi III, Kamis (3/9/2026).

Apalagi, kata Edi, jika benar terdapat keterkaitan aset Pemprov Riau dengan Yayasan Riau Makmur pada masa Gubernur Riau H Soeripto, yang kemudian memiliki hubungan dengan sejarah pendirian PT Riau Pos, maka persoalan tersebut menjadi penting untuk ditelusuri.

Sejumlah referensi sejarah memang menyebut periode kepemimpinan Soeripto berkaitan dengan upaya menghidupkan kembali media Pemda Riau hingga kemudian Riau Pos berkembang melalui kerja sama dengan Jawa Pos. 

Biro Hukum dan BPKAD Diminta Bergerak

RDP belum menghasilkan kesimpulan mengenai status kepemilikan saham tersebut. Komisi III justru meminta Biro Hukum Setdaprov Riau dan BPKAD Riau, khususnya bidang aset, mencari dokumen yang dapat menjelaskan secara utuh sejarah Yayasan Riau Makmur, termasuk akta pendirian dan perubahan-perubahannya.

Biro Hukum menyatakan akan berupaya mencari keberadaan akta Yayasan Riau Makmur. Jika nantinya ditemukan bukti bahwa terdapat kepemilikan atau penyertaan yang merupakan aset Pemerintah Provinsi Riau, persoalan tersebut akan menjadi perhatian serius.

Kepala Biro Hukum Yan Darmadi, menyebut, bahwa adanya Yayasan Percetakan Riau Makmur, di saat H Soeripto masih menjabat sebagai Gubernur Riau, itu artinya perlu di telisik yayasan ini tidak berdiri secara pribadi, karena Pak Ripto sendiri masih menjabat sebagai Gubernur, artinya itu dua hal yang tak bisa dipisahkan.

Juga, Asparaini Rasyad (alm) yang menjabat sebagai Asisten I, ketika itu, artinya keterwakilan Pemprov diwakili oleh individu atau orang pribadi yang saat itu masih memegang jabatan struktural di pemprov. Ini harusnya menjadi hal yang patut untuk dilihat ke belakang dan didukung oleh data-data pemprov. BPKAD Riau juga diminta melakukan penelusuran dari sisi administrasi dan aset pemerintah daerah.

Langkah tersebut dinilai penting karena sejumlah dokumen sejarah yang tersedia di ruang publik menunjukkan adanya keterlibatan Yayasan Riau Makmur dalam pembentukan PT Riau Pos, tetapi status hukum dan kesinambungan kepemilikan saham dari yayasan hingga struktur perusahaan setelah berbagai perubahan belum dapat dipastikan hanya berdasarkan sumber-sumber sekunder. Karena itu, akta notaris dan dokumen resmi perusahaan menjadi penentu.(CR/*)
 

Redaktur : Hendri Agustira





Berita Lainnya

Minicross