- Cakrawala Riau
- Riau
- PT Dian Anggara Persada Diduga Beroperasi di Kawasan Hutan Produksi
PT Dian Anggara Persada Diduga Beroperasi di Kawasan Hutan Produksi

PT Dian Anggara Persada.
Pekanbaru -- PT Dian Anggara Persada PKS Mutiara Sam-sam Kandis dan Koperasi Air Kehidupan (KAK),yang berada di wilayah Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, diduga melakukan kegiatan perkebunan di kawasan hutan produksi tanpa izin dari Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, tim satgas terpadu telah melakukan pengecekan ke Koperasi Air Kehidupan dan PT Dian Anggara PKS Sam-sam pada tanggal 10 s/d 11 Desember 2019 dipimpin Kasat Polhut Dinas KLH Provinsi Riau melibatkan personil Ditreskrimsus Polda Riau, Kanwil BPN Riau, TNI, Dirjen Pajak Provinsi Riau.
Dari hasil pengumpulan bahan keterangan dan pengecekan dokumen oleh tim satgas terpadu, bahwa lahan perkebunan kelapa sawit milik PT Dian Anggara Persada-PKS Sam Sam dan Koperasi Air Kehidupan di wilayah Kandis, Kabupaten Siak, diduga masih dalam kawasan hutan produksi seluas kurang lebih 4.000 hektar tanpa ada pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
Saat ini, PT Dian Anggara Persada mengelola sekitar 6.000 hektar perkebunan kepala sawit.
"Anehnya, hingga saat ini, Koperasi Air Kehidupan dan PT Dian Anggara Persada PKS Sam-sam masih bebas melakukan aktivitasnya di dalam kawasan hutan dan terkesan “dibiarkan” melakukan aktivitas di kawasan hutan tanpa memiliki izin usaha perkebunan dari pemerintah," kata sumber Cakrawalariau.com.
Jika mengacu kepada Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusak hutan dalam pasal 82; jelas disebutkan bahwa setiap orang perseorangan yang dengan sengaja membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (tahun) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
"Korporasi yang membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp.15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah)," sambungnya.
Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang diketuai oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah sudah melakukan beberapa tindakan di kawasan Riau.
Belum lama ini, Satgas PKH berhasil merebut kembali 81.000 hektare kawasan hutan di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Provinsi Riau, yang selama ini dialih fungsikan sebagai perkebunan kelapa sawit ilegal, hingga permukiman.
Pihak PT Dian Anggara Persada, Bangun, belum berhasil dikonfirmasi terkait masalah ini.
(wan/bbs)