Sidang Gugatan Wanprestasi PTPN IV Regional III di PN Bangkinang

Saksi Nurul Fajri : Kebun Dibangun PTPN IV Tidak Layak, Jadinya Gagal

Kampar Selasa, 18 Maret 2025 - 22:05 WIB  |    Reporter : Dicky Wahyudi   Redaktur : Hendri Agustira  
Saksi Nurul Fajri : Kebun Dibangun PTPN IV Tidak Layak, Jadinya Gagal

Sidang pemeriksaan saksi perkara wanprestasi PTPN IV Regional III digelar majelis hakim PN Kelas I B Bangkinang. (CR/Dicky Wahyudi)

BANGKINANG(CR)-Pengadilan Negeri Kelas I B Bangkinang, kembali menggelar persidangan terkait gugatan wanprestasi PTPN IV Regional III, dengan Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M). Kali ini, sidang berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat, atau Koppsa-M, Selasa (18/03/2025).

Dari 4 saksi yang dihadirkan oleh tergugat, yakni Suhaita, anggota koperasi, Nurul Fajri, mantan pekerja PTPN dari tahun 2005 hingga tahun 2010, Mustafa, petani, dan Mulyadi, mantan pekerja pembukaan lahan PTPN IV. Namun dari 4 orang saksi yang dihadirkan, majelis hakim hanya menerima 2 orang saksi, yakni Suhaita dan Nurul Fajri, yang tidak memiliki hubungan keluarga dengan para tergugat.

Dalam persidangan, saksi Suhaita menjelaskan, bahwa pada tahun 2013 lalu, dilakukan Rapat Anggota Tahunan, (RAT) luar biasa oleh Koppsa-M. Di mana pada tahun tersebut, kepengurusan Koppsa-M pada saat itu melakukan pengajuan kredit ke Bank Mandiri, tanpa ada persetujuan dari anggota koperasi. "Kami tidak mengetahui, terkait adanya permohonan pengajuan kredit yang dilakukan oleh pihak koperasi, bedasarkan hasil RAT luar biasa tersebut," ujar Suhaita di persidangan.

Marhaban Ya Ramadhan

Suhaita juga tidak mengetahui secara pasti, dana apa yang digunakan oleh pihak koperasi di tahun 2013 lalu untuk pembangunan kebun kelapa sawit milik petani. "Saya tidak tahu, dari mana dana untuk pembangunan kebun kelapa sawit didapat. Kami hanya memperoleh gaji mulai dari Rp5 ribu di awal pembentukan koperasi, hingga Rp100 ribu pada tahun 2013 lalu," ungkap Suhaita.

Sedangkan saksi lainnya, Nurul Fajri menjelaskan, penanaman kebun kelapa sawit yang dimulai sejak tahun 2003 tidak memenuhi syarat dan non prosedural, sehingga mengakibatkan kebun yang gagal. "Saya hanya disuruh menanam, sesuai dengan kemampuan kami di lapangan," terangnya.

Nurul Fajri juga menjelaskan, pada saat itu dirinya hanya menerima upah borongan, untuk melansir bibit kelapa sawit, dan melakukan penanaman oleh pihak PTPN IV. "Medan yang kami lalui sangat sulit, karena harus menggunakan perahu untuk sampai di lokasi penanaman," jelasnya lagi.

Menanggapi keterangan para saksi yang dihadirkan di lapangan, kuasa hukum Koppsa-M, Ryan Armilis SH menjelaskan, para saksi di persidangan sudah memberikan keterangan yang seharusnya dapat diambil kesimpulan. Ada kesalahan terhadap tahap pembangunan kebun kelapa sawit yang dilakukan. "Dari sini kita melihat, ada kesalahan yang dilakukan oleh mantan pengurus koperasi yang lama pada saat itu dengan pihak PTPN IV dalam membangun kebun kelapa sawit milik para petani, " kata Ryan.

Ryan juga menjelaskan, terkait adanya kejanggalan ini, pihak pengurus Koppsa-M saat ini sudah melaporkan hal ini ke Polda Riau untuk ditindak lanjuti. "Kita juga sudah buat laporan ke Polda Riau, terkait adanya dugaan pemalsuan administrasi yang dilakukan pengurus koperasi pada saat itu, untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, "  tutupnya.

Sebelumnya, kasus ini bergulir setelah PTPN IV Regional III menuding tuduhan wanprestasi Koppsa-M, dengan nilai piutang sebesar Rp140 milyar. Namun karena Koppsa-M tidak mengakui nilai hutang tersebut, akhirnya PTPN mengajukan gugatan terhadap 600 pemilik sertifikat ke Pengadilan Negeri Kelas I B Bangkinang, yang hingga kini masih dalam tahap persidangan.(iki)

Laporan : Dicky Wahyudi
Redaktur : Hendri Agustira



H Rudi


Berita Lainnya

KT-Pematang Panjang - HUT 75 Kampar