- Cakrawala Riau
- Riau
- Inilah 5 Kabupaten/Kota dengan Tingkat Kejahatan Tertinggi di Riau
Inilah 5 Kabupaten/Kota dengan Tingkat Kejahatan Tertinggi di Riau

Ilustrasi kejahatan di Provinsi Riau. (Istimewa/Polda Riau)
Pekanbaru -- Berdasarkan data yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) Riau tahun 2024, di Riau tercatat 17.193 kasus kejahatan yang dilaporkan. Dari angka yang besar ini, terdapat lima daerah dengan jumlah kejahatan yang dilaporkan paling tinggi.
Berikut ini kabupaten/kota di Riau dengan jumlah kejahatan yang dilaporkan paling tinggi tahun 2024.
Daerah mana saja yang tingkat kejahatan tinggi paling banyak dilaporkan?
1. Kota Pekanbaru
Kota Pekanbaru menjadi daerah pertama dengan tingkat kejahatan terbanyak di Riau.
Kota Pekanbaru memiliki jumlah kejahatan yang dilaporkan 6.005.
Resiko penduduk terjadi tindak pidana per 100.000 penduduk sebanyak 605.
Persentase penyelesaian tindak pidana 35,1 persen.
Selang waktu terjadinya tindak pidana 1 jam 27 menit.
2. Kabupaten Kampar
Kabupaten Kampar menjadi wilayah kedua dengan jumlah kejahatan yang dilaporkan 2.448 kasus.
Resiko penduduk terjadi tindak pidana per 100.000 penduduk sebanyak 306.
Persentase penyelesaian tindak pidana 58,13 persen.
Selang waktu terjadinya tindak pidana 3 jam 35 menit.
3. Kabupaten Bengkalis
Kabupaten Bengkalis jumlah kejahatan yang dilaporkan 1.611 kasus.
Resiko penduduk terjadi tindak pidana per 100.000 penduduk sebanyak 264.
Persentase penyelesaian tindak pidana 69,83 persen.
Selang waktu terjadinya tindak pidana 5 jam 27 menit.
4. Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Rokan Hulu jumlah kejahatan yang dilaporkan 1.388 kasus.
Resiko penduduk terjadi tindak pidana per 100.000 penduduk sebanyak 257.
Persentase penyelesaian tindak pidana 66,79 persen.
Selang waktu terjadinya tindak pidana 6 jam 19 menit.
5. Indragiri Hulu
Kabupaten Indragiri Hulu jumlah kejahatan yang dilaporkan 1.042 kasus.
Resiko penduduk terjadi tindak pidana per 100.000 penduduk sebanyak 159.
Persentase penyelesaian tindak pidana 77,45 persen.
Selang waktu terjadinya tindak pidana 8 jam 25 menit.
(wan/bbs)