Program Pemutihan PKB Hanya Sampai 15 Desember, Pemprov Riau Tekankan Manfaatnya

Riau Rabu, 19 November 2025 - 11:29 WIB  |   Redaktur : Indra  
Program Pemutihan PKB Hanya Sampai 15 Desember, Pemprov Riau Tekankan Manfaatnya

Warga Riau mengantre di Samsat Keliling saat memanfaatkan program Dispensasi PKB.(DOK.Pemprov Riau) (Istimewa)

PEKANBARU -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali mengingatkan masyarakat agar segera memanfaatkan program Dispensasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang akan berakhir pada 15 Desember 2025. 

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Muhammad Sayoga mengatakan bahwa beberapa insentif dalam PKB sangat diminati masyarakat. 

Dilaksanakan sejak 19 Mei, insentif di PKB, yakni mulai dari pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang hingga penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan. “Dispensasi tersebut dapat dimanfaatkan untuk kendaraan bermotor yang mati pajak dalam waktu cukup lama. Selain itu, juga ada program untuk mutasi masuk,” ujar Sayoga, dilansir dari laman mediacenter.riau.go.id, Kamis (13/11/2025). 

Ia menjelaskan, program pemutihan ini mencakup sejumlah kemudahan. Wajib pajak dapat memperoleh pembebasan atau pengurangan pokok pajak terutang serta penghapusan seluruh denda keterlambatan. 
 
Khusus bagi pemilik kendaraan yang menunggak dua tahun atau lebih, cukup membayar pajak tahun terakhir dan tahun berjalan. “Ketentuan ini berlaku untuk kendaraan pribadi, kendaraan dinas, serta angkutan umum orang dan barang yang terdaftar di wilayah Provinsi Riau,” tambahnya. 

Bagi kendaraan berplat luar Riau yang melakukan mutasi masuk (non-BM) juga mendapat keringanan berupa pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama sebagai insentif kepatuhan pajak di wilayah Riau. Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Riau Nomor 400/V/Tahun 2025 itu dirancang untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. 

Selain itu, Pemprov Riau juga memberikan apresiasi bagi wajib pajak yang taat. Pemilik kendaraan yang selama tiga tahun berturut-turut membayar pajak sebelum jatuh tempo berhak memperoleh potongan 10 persen. “Untuk penghargaan itu, wajib pajak cukup mengajukan surat permohonan paling lambat satu bulan sebelum jatuh tempo pembayaran pajak untuk menikmati fasilitas yang ditawarkan,” ujar Sayoga. 

Sayoga juga menegaskan bahwa kebijakan pemutihan tidak berlaku untuk kendaraan yang melakukan mutasi keluar Riau, kendaraan penyerahan pertama, maupun kendaraan eks lelang. Kebijakan tersebut dibuat agar insentif fiskal tepat sasaran dan berkontribusi langsung pada pendapatan daerah. Untuk mempermudah akses layanan, wajib pajak tidak hanya bisa datang ke kantor Samsat. 

Layanan juga tersedia melalui Samsat Drive Thru, Samsat Tanjak, serta Samsat Keliling.

Di Pekanbaru, dua titik drive thru  tersedia di depan Kantor Bapenda Riau (Jalan Sudirman) untuk layanan tunai dan di Samsat Jalan Gajah Mada untuk layanan non-tunai. Layanan serupa juga telah hadir di Pelalawan, Tembilahan, Ujung Tanjung, dan Dumai.

(wan/kompas)

Redaktur : Indra





Berita Lainnya

KT-Pematang Panjang - HUT 75 Kampar