Edarkan 20 Kg Sabu

PN Pekanbaru Vonis Mati Tommi dan Wikerson

Hukrim Jumat, 13 Desember 2024 - 09:41 WIB
PN Pekanbaru Vonis Mati Tommi dan Wikerson

Terdakwa kasus narkoba Wikerson dan Tommi (belakang) keluar ruang sidang PN Pekanbaru pada Rabu (11/12/2024) (rp)

PEKANBARU (RAN) – Vonis yang cukup menakutkan terdakwa dilakukan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. PN menjatuhkan hukuman mati terhadap dua terdakwa penyalahgunaan narkotika, Tommi dan Wikerson. Vonis terhadap kedua terdakwa dibacakan Majelis Hakim yang dipimpinan Johan Parancis pada Rabu (11/12/2024).

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

''Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati,'' ucap Hakim Jonson Parancis dalam amar putusannya. Atas putusan tersebut, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan banding. Hakim kemudian memberikan waktu selama tujuh hari kerja kepada pihak terdakwa untuk mendaftarkan banding.

Terpisah, Kasi Pidum Kejari Pekanbaru M Arief mengatakan, putusan majelis hakim terhadap terdakwa Tommi dan Wikerson sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Pihaknya siap meladeni upaya banding kedua terdakwa.

"Kalau mereka banding, ya kita juga banding," tegas Kasi Pidum. Sebagaimana diketahui, Tommi dan Wikerson terlibat peredaran narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram di Kota Pekanbaru. Pengusutan perkara tersebut bermula pada Rabu (3/4/2024) lalu. Saat itu Wikerson dihubungi oleh Tommi melalui aplikasi Whats App.

Tommi meminta Wikerson untuk mengambil sebuah mobil Toyota Innova hitam berpelat nomor BM 1045 LL yang telah diparkir di samping rumah seorang saksi bernama Suryadi alias Abeng. Mobil tersebut diduga menjadi sarana untuk pengangkutan sabu seberat 20 kilogram.

Wikerson kemudian mengambil mobil tersebut dan mulai menerima arahan lebih lanjut dari kontak lainnya. Dirinya diminta untuk bertemu di Hotel Ratu Mayang Garden. Namun, atas instruksi Tommi, pertemuan dipindahkan ke depan Masjid Al-Mujahidin di Jalan Jendral, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.

Pada lokasi terakhir disebutkan itu, seorang pria yang mengendarai mobil Daihatsu Sigra merah dengan nomor polisi BM 1735 EI tiba. Sesaat setelah kendaraan itu parkir di depan mobil yang dikendarai Wikerson, petugas kepolisian berpakaian preman langsung melakukan penyergapan.

 

Dari penyergapan itu berbuah hasil dengan ditemukannya 55 paket narkoba jenis sabu. Hasil pemeriksaan laboratorium forensik yang dikeluarkan pada 2 Mei 2024, barang bukti berupa kristal putih tersebut dinyatakan positif mengandung metamfetamina, yang merupakan golongan narkotika kelas 1.(win)





Berita Lainnya

KT-Pematang Panjang - HUT 75 Kampar