- Cakrawala Riau
- Hukrim
- Reskrimsus Polda Riau Periksa Ratusan ASN, Tenaga Ahli dan Honorer
Kasus Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Rp130 Miliar Meningkat Jadi Rp162 Miliar
Reskrimsus Polda Riau Periksa Ratusan ASN, Tenaga Ahli dan Honorer

Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Ade Kuncoro Ridwan saat diwawancarai awak media. (CR/istimewa)
PEKANBARU(CR)-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengumpulkan 297 Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga ahli, dan tenaga honorer yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif, Jumat (17/01/2025).
Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengungkapkan, update terbaru pihaknya mendapatkan jumlah sementara kerugian negara meningkat dari kemarin Rp130 miliar, kini menjadi Rp162 miliar.
“Update terbaru dugaan korupsi ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp162 miliar, ini masih bisa bertambah. Karena penyidikan masih terus berlangsung,” kata Kombes Ade didampingi Kasubdit Tipikor, Kompol Gede Prasetia Adi Sasmita.
Pengumpulan ratusan orang di DPRD Riau ini, ungkap Kombes Ade, karena sampai saat ini pemeriksaan intensif terus dilakukan terhadap para pihak yang diduga menerima aliran dana tersebut. Hingga kini, lanjut Kombes Ade, dari target pemeriksaan 401 orang, sebanyak 350 orang telah diperiksa, termasuk 297 orang yang hadir langsung atau mengikuti melalui zoom meeting pada pemeriksaan terbaru.
"Kami menemukan adanya perbedaan nominal yang diterima oleh masing-masing pihak, mulai dari jumlah kecil hingga Rp100 juta, Rp200 juta, bahkan mencapai Rp300 juta,” ungkap Kombes Ade yang berharap agar para penerima dana ini segera mengembalikan uang tersebut.
Dalam penyelidikannya, Ditreskrimsus Polda Riau juga melibatkan ahli keuangan negara, keuangan daerah, dan ahli korupsi untuk memastikan perhitungan kerugian negara akurat. Audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dijadwalkan selesai pada akhir bulan ini. “Kami beri target mereka yang menerima aliran dana dugaan korupsi SPPD fiktif ini akhir bulan ini untuk mengembalikan,” kata Kombes Ade.
Selain itu, lanjut Kombes Ade, penyidik juga sedang mendalami keterlibatan sejumlah anggota DPRD Riau yang diduga turut menerima aliran dana.
Dalam kasus ini, Kombes Ade mengatakan, veberapa nama besar disebut belum mengembalikan dana, termasuk seorang figur publik, Hana Hanifah.
"Isu bahwa penyidikan akan dihentikan setelah pergantian Direktur adalah tidak benar. Sebaliknya, kami akan mempercepat penyelesaian kasus ini," ujar Kombes Ade.
Ditreskrimsus Polda Riau menegaskan komitmennya untuk segera menetapkan tersangka dan menyelesaikan kasus ini. Penetapan tersangka akan dikoordinasikan dengan Bareskrim Polri, dan pihak terkait diminta bekerja sama agar proses hukum berjalan lancar.
Hingga saat ini, ungkap Kombes Ade, dugaan korupsi ini mencakup dana senilai Rp7,1 miliar di luar aset bergerak sedang dilacak penyidik. Dengan fokus pada pengembalian uang negara, aparat berharap para pihak yang terlibat dapat menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan dana yang telah diterima.(ion)