- Cakrawala Riau
- Hukrim
- Empat Tersangka PETI di Kuansing Dibekuk Ditreskrimsus Polda Riau
Tiga Orang Lainnya Ditetapkan sebagai Saksi
Empat Tersangka PETI di Kuansing Dibekuk Ditreskrimsus Polda Riau

Empat tersangka PETI di Kuansing berikut barang bukti yang ditangkap Subdit IV Polda Riau. (CR/ist)
KUANSING(CR)-Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau meringkus dua pendulang emas, kasir hingga penampung emas dari hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, Rabu (26/02/2025) sekira pukul 02.00 WIB.
Keempat tersangka diamankan dari dua lokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Teluk Kuantan, Kabupaten Kuansing. “Keempat tersangka kami amankan setelah menindaklanjuti laporan dari masyarakat,” terang Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan kepada CakrawalaRiau.com, Kamis (27/02/2025).
Para tersangka masing-masing berinisial SB alias Cn selaku pemilik usaha pembakaran emas, AD alias Fi bertindak sebagai kasir usaha pembakaran emas, NA pendulang emas dan ZM juga pendulang emas.
Operasi ini, sambung Kombes Pol Ade, dilakukan pada dini hari. Awalnya, tim mengamankan tujuh pelaku. “Penangkapan para pelaku dilakukan di dua lokasi,” kata Kombes Pol Ade.
Dirreskrimsus Polda Riau menjelaskan, kasus ini terungkap menindaklanjuti aktivitas PETI yang viral di media sosial. “Sebelumnya, netizen di media sosial meminta aparat penegak hukum menindak seorang penampung emas ilegal berinisial Cn di Kelurahan Simpang Tiga, Kota Teluk Kuantan,” ungkapnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan tempat pembakaran emas. “Awalnya tim mengamankan tujuh orang. Setelah melalui proses pemeriksaan, empat orang ditetapkan sebagai tersangka,” beber Kombes Pol Ade.
Sementara untuk tiga orang lainnya, termasuk seorang remaja berusia 17 tahun, berstatus sebagai saksi. Ketiganya, antara lain F (17), HF dan GG. Hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku telah beroperasi selama setahun
Dari dua lokasi penggerebekan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Teluk Kuantan, pihaknya menyita barang bukti berupa peralatan pengolahan emas serta uang tunai dengan total lebih kurang dari Rp200 juta.
Barang bukti yang diamankan di lokasi pertama, yakni uang Rp20 juta, tabung oksigen, tabung gas, timbangan, dan emas seberat 51 gram. Sedangkan dari lokasi kedua, uang tunai Rp192,5 juta, buku catatan transaksi, timbangan digital, dan emas seberat 203,48 gram.
Kombes Ade menegaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
“Kami akan terus menindak tegas aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang merusak lingkungan dan merugikan negara. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan aktivitas serupa, agar bisa ditindak secara hukum,” tegas Kombes Pol Ade.(ion)