- Cakrawala Riau
- Hukrim
- Tim Kuasa Hukum Muflihun Minta Polda Riau Laksanakan Putusan PN
Tim Kuasa Hukum Muflihun Minta Polda Riau Laksanakan Putusan PN

Tim Kuasa Hukum Muflihun, Ahmad Yusuf SH dan Weny Friaty SH menggelar konferensi pers di salah satu cafe Kota Pekanbaru. (CR/Pion Nasapri)
PEKANBARU(CR)-Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memenangkan permohonan praperadilan mantan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun terhadap Polda Riau, terkait perkara Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif. Pasca putusan tersebut, tim kuasa hukum meminta pihak Polda Riau untuk mengembalikan aset kliennya.
Dalam konferensi pers di salah satu kafe Kota Pekanbaru, Kamis (18/09/2025) siang, Ahmad Yusuf SH selaku kuasa hukum Muflihun menegaskan kliennya tak terbukti terlibat dalam kasus yang disangkakan. Ahmad Yusuf menilai putusan hakim Dedi, di PN Pekanbaru pada Rabu (17/09/2025) kemarin, telah jelas menyatakan penyitaan aset milik Muflihun berupa rumah di Perumahan Sakuntala, Jalan Banda Aceh, Pekanbaru, serta apartemen di Batam adalah tidak sah dan batal demi hukum.
“Amar putusan majelis hakim menyebutkan penyitaan tersebut tidak sesuai ketentuan Pasal 38 ayat 1, Pasal 39 KUHAP, serta melanggar asas due process of law dan konstitusi. Fakta hukum juga membuktikan klien kami tidak melakukan SPPD fiktif dan tidak ada kerugian negara,” ujar Ahmad Yusuf.
Atas adanya putusan itu, pihaknya mendesak penyidik Polda Riau segera mengembalikan kedua aset yang disita. “Kami menghormati institusi Polri, tetapi setiap tindakan harus sesuai prosedur hukum. Kami meminta Polda Riau melaksanakan putusan pengadilan ini,” kata Ahmad Yusuf.
Tidak hanya itu, pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan untuk memperjuangkan hak serta kerugian yang dialami kliennya. “Kami akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum. Putusan ini bukan hanya kemenangan bagi Muflihun pribadi, melainkan juga kemenangan bagi keadilan, kepastian hukum, dan demokrasi,” tegasnya.
Salah satu anggota tim kuasa hukum, Weny Friaty SH mengaku bersyukur atas putusan tersebut dan menyebut gugatan yang dikabulkan hakim terkait aset merupakan hal yang jarang terjadi dalam praperadilan. “Kami tidak menyangka permohonan ini dikabulkan. Terima kasih atas doa dan dukungan semua pihak. Mari kita kawal bersama agar tidak ada lagi kriminalisasi hukum,” pungkas Weny.(ion)