- Cakrawala Riau
- Hukrim
- Polda Riau Sikat Jaringan Narkoba Internasional dengan BB Sabu 17,37 Kg
Polda Riau Sikat Jaringan Narkoba Internasional dengan BB Sabu 17,37 Kg

Wakapolda Riau, Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo (tengah) didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Putu Yudha Prawira (dua dari kiri) serta PJU Polda Riau saat ekspos kasus narkoba. (CR/Pion Nasapri)
PEKANBARU(CR)-Aksi jaringan narkoba internasional di Provinsi Riau ternyata membuat gerah Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira. Pasalnya, hampir setiap pekan terjadi penyulundupan barang haram di Bumi Lancang Kuning.
Modus operandi jaringan narkoba ini mengemas dan mengirim narkoba masuk ke wilayah Provinsi Riau melalui sejumlah pelabuhan tikus atau ilegal. Demikian disampaikan Kombes Pol Putu Yudha Prawira setelah konferensi pers di ruang Media Center Polda Riau, Jumat (16/05/2025).
"Hampir setiap minggu ada penangkapan kurir narkoba jaringan internasional ini. Kita gerah juga dengan kasus narkoba jaringan internasional tersebut. Ini baru rencana ya, kami akan kerjasama dengan sejumlah negara tetangga untuk menangkap aktor utamanya," ungkap Dirresnarkoba Polda Riau.
Kombes Pol Putu Yuda Prawira juga mengaku prihatin akan masa depan generasi muda bangsa, jika para pemilik, kurir, pengedar dan pemakai tidak diberantas hingga selesai. "Jika tidak dibasmi sampai habis, bisa bahaya generasi muda nantinya. Seperti barang bukti sabu 17,37 Kg ini, jika diuangkan nilainya sekitar Rp17,3 milyar. Parahnya jika beredar di masyarakat, jumlah sebanyak itu dapat merusak 86.899 jiwa," kata Kombes Pol Putu.
Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran personel Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau yang meringkus kurir jaringan narkotika internasional, serta menggagalkan penyelundupan sabu seberat 17,37 kg. Dari penyidikan terhadap pelaku, penyelundupan sudah dimulai sejak 2017 silam, dan diikendalikan dari dalam Lapas Bengkalis.
Sementara itu, konferensi pers dibuka langsung oleh Wakapolda Riau, Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo didampingi Dirresnarkoba, Dirintelkam, Kabid Humas, dan Kabid Propam. “Puji syukur atas rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, hari ini kami sampaikan keberhasilan pengungkapan jaringan narkotika internasional yang masuk dari luar negeri ke Indonesia,” ujar Wakapolda.
Personel Ditnarkoba Polda Riau mengamankan lima orang, empat diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sejumlah barang bukti. Empat tersangka berinisial I, D, A dan MN. D dan A ditangkap saat menumpangi mobil Brio putih yang dibuntuti personel Polda Riau dari Siak ke Pekanbaru.
Saat penggeledahan, tim menemukan dua tas berisi sabu yang dikemas dalam bungkusan teh Cina. D dan A adalah kurir yang membawa sabu ke Jakarta. Tersangka I merupakan penjemput barang dan bertugas mengantarkan ke Pekanbaru. Sementara MN sebagai narapidana yang mengendalikan operasi ini dari dalam lapas di Riau.
Pada penyelidikan selama dua bulan, polisi melakukan penyamaran di Pasar Buah Pekanbaru untuk menyerahkan sabu kepada dua orang penjemput. Penangkapan berlangsung saat transaksi, dan dari hasil pengembangan terungkap aktor utama berasal dari Malaysia berinisial AZ, berstatus DPO.
AZ adalah mantan narapidana yang melarikan diri dari Lapas Bengkalis pada 2017. Ia diduga kuat sebagai otak penyelundupan ini dan berada di luar negeri. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.(ion/*)