- Cakrawala Riau
- Hukrim
- Subdit I Ditersnarkoba Polda Riau Gagalkan Transaksi 2 Kg Sabu dan 1,8 Kg Heroin
Subdit I Ditersnarkoba Polda Riau Gagalkan Transaksi 2 Kg Sabu dan 1,8 Kg Heroin

Tersangka narkoba (kanan) ketika diringkus Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau. (CR/ist)
PEKANBARU(CR)-Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menggagalkan transaksi sabu seberat 2 kilogram dan heroin sekitar 1,8 kilogram di halaman parkir Hotel Ratu Mayang Garden, Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (15/05/2025) malam. Seorang pria berinisial Y (38), warga Kabupaten Siak turut diamankan dalam operasi ini.
“Penangkapan dilakukan pada pukul 23.00 WIB oleh Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin oleh AKBP Boby Sebayang dan Kanit 1 Opsnal AKP Noki. Pelaku diamankan saat mengambil tas ransel dari tong sampah di dekat gerai ATM hotel, yang berisi barang bukti,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Sabtu (17/05/2025).
Dari hasil penggeledahan, petugasi menemukan dua bungkus kemasan teh Cina hijau bertuliskan Guanyinwang yang diduga berisi sabu, serta empat bungkus plastik bening berisi serbuk putih yang diduga heroin. Selain itu, tim menyita satu unit ponsel dan sepeda motor Yamaha NMax warna tosca tanpa nomor.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang akan adanya transaksi narkoba di area hotel tersebut. Berdasarkan ciri-ciri yang diberikan, tim melakukan pengintaian dan mendapati pelaku sesuai dengan ciri-ciri. “Pelaku kami amankan tak lama setelah mengambil tas ransel dari tong sampah. Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda Riau untuk pengembangan lebih lanjut. Kita akan terus kembangkan jaringan yang terkait dengan pelaku,” ungkap Kombes Pol Putu.
Hingga kini, Ditresnarkoba Polda Riau masih melakukan penyelidikan mendalam terkait sumber dan tujuan pengiriman narkotika tersebut.(ion)