Rambah Hutan Lindung dengan Modus Gunakan Surat Adat, Oknum Sekdes Ditangkap

Hukrim Senin, 09 Juni 2025 - 14:29 WIB  |    Reporter : Pion Nasapri   Redaktur : Hendri Agustira  
Rambah Hutan Lindung dengan Modus Gunakan Surat Adat, Oknum Sekdes Ditangkap

Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan memimpin ekspos tersangka perambahan hutan lindung di Kabupaten Kampar. (CR/istimewa)

KAMPAR(CR)-Kepolisian Daerah (Polda) Riau membongkar praktik kejahatan lingkungan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Lindung Si Abu, Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya merupakan oknum Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial YR dari Desa Tanjung, Koto Kampar Hulu. 

Dalam jumpa pers yang digelar langsung di lokasi perambahan pada Senin (09/06/2025), polisi memaparkan bahwa para tersangka melakukan perusakan hutan dengan membuka puluhan hektare lahan untuk ditanami kelapa sawit secara ilegal.

Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan menyatakan, modus operandi para pelaku terbilang rapi dan sistematis, dengan menyamarkan kegiatan perambahan menggunakan dokumen hibah dan surat keterangan adat. "Fakta di lapangan jelas menunjukkan bahwa seluruh aktivitas berada dalam kawasan hutan lindung. Ini pelanggaran berat terhadap hukum kehutanan dan menjadi ancaman serius bagi kelestarian lingkungan," tegas Kapolda.

Irjen Pol Herry menambahkan, tanaman sawit yang berhasil ditanam di lokasi tersebut sudah berusia antara enam bulan hingga dua tahun. "Kita hadirkan langsung para tersangka hari ini, sebagai bentuk transparansi sekaligus komitmen kami dalam penegakan hukum lingkungan," ujarnya.

Keempat tersangka diperlihatkan kepada media dalam konferensi pers dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Kerusakan kawasan hutan juga terlihat jelas di lokasi, menunjukkan skala perusakan yang terjadi akibat illegal logging dan pembukaan lahan sawit.

Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro menyebut, aktivitas ini terungkap berkat laporan masyarakat pada akhir Mei 2025. Dari hasil penyelidikan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus, ditemukan adanya praktik sistematis yang memanfaatkan celah regulasi lokal, seperti penggunaan dokumen adat sebagai legalitas semu. "Namun, tidak ada satupun yang bisa membenarkan kegiatan di kawasan hutan lindung. Semua aktivitas ini bertentangan dengan hukum nasional," kata Ade.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berat, antara lain Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 92 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. "Ancaman pidana mencapai 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp7,5 miliar," ungkap Dirkrimsus.

Ditegaskan Kembali oleh Kapolda Riau, penegakan hukum terhadap kejahatan kehutanan merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menjaga sumber daya alam untuk generasi mendatang. “Kejahatan lingkungan adalah kejahatan lintas generasi. Kami mengedepankan Green Policing dalam penanganannya, dan akan terus berkolaborasi dengan pihak terkait seperti DLHK, BPKH, akademisi, aktivis, hingga media,” pungkas Irjen Pol Herry.(ion/rel)

Laporan : Pion Nasapri
Redaktur : Hendri Agustira





Berita Lainnya

KT-Pematang Panjang - HUT 75 Kampar