- Cakrawala Riau
- Hukrim
- Ahmad Yusuf : Kasus Klien Kami Masuk Ranah Perdata Bukan Pidana
Diduga Penahanan Pasangan Suami Istri Oleh APH Tidak Berdasar
Ahmad Yusuf : Kasus Klien Kami Masuk Ranah Perdata Bukan Pidana

Advokat Ahmad Yusuf SH. (CR/ist)
PEKANBARU(CR)-Bisnis investasi antara dua orang teman berakhir di meja hijau dan dibalik jeruji besi. Awalnya, RAR dan DJ adalah teman baik di sejumlah media sosial, dan memiliki bisnis online masing-masing. Hal ini disampaikan Ahmad Yusuf SH, selaku kuasa hukum RAR dan RF kepada awak media pada Kamis (26/06/2025).
Dijelaskan Ahmad Yusuf, kejadian berawal dari 22 Desember 2022 silam. Kala itu, RAR menawarkan skema bisnis investasi kepada DJ dan temannya. Pada awalnya, semua berjalan lancar ketika RAR memberikan pengembalian investasi dan profit sesuai yang dijanjikannya.
Dalam unggahan di media sosial, DJ mengatakan semua aset dan barang-barang branded yang diperolehnya adalah berasal dari bisnis investasi yang dijalankan RAR. Namun, pada Oktober 2023 pengembalian investasi beserta profitnya mengalami kemacetan. RAR membayar pengembalian dengan cara menyicil kepada investornya tersebut.
Selang beberapa waktu, RAR didatangi oleh sejumlah orang tak dikenal, dan mengakui jika mereka mendapat informasi mengenai bisnis investasinya dari DJ. RAR mendapat teror dan pencemaran nama baik yang diviralkan DJ dan teman-temannya di media sosial. RAR bersama sang suami, RF terpaksa menempuh jalur hukum. Ia mendatangi Kantor Advokat & Konsultan Hukum Ahmad Yusuf dan rekan untuk menyelesaikan kasus yang menyeret dirinya ke jalur hukum, dan kini RAR bersama suami berakhir menjadi tahanan Ditreskrimsus Polda Riau.
Kasus RAR dan RF sebelumnya sempat bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Setelah melakukan cross check data di PN Pekanbaru, Majelis Hakim menyatakan keberatan (eksepsi) dari tergugat DJ. Majelis Hakim pada putusan selanya menyatakan kasus RAR dan RF dalam Perkara No.47/Pdt G/2025/PN Pbr, telah menolak eksepsi tergugat dan menyatakan gugatan perdata RAR dapat diteruskan ke pokok perkara.
Terkait kasus hukum yang menyeret RAR dan RF, selaku kuasa hukum, Ahmad Yusuf mengatakan, status tersangka pada kliennya tidak berdasar. "Klien saya dijadikan tersangka dengan dugaan pelanggaran pasal 28 ayat (1) jo, pasal 45A ayat (1) UU ITE. Yang buat heran itu, kasus klien kami dari PN Pekanbaru murni perdata, nah tiba-tiba klien kami jadi tahanan Ditreskrimsus Polda Riau," ujar Ahmad Yusuf di salah satu kafe di Pekanbaru.
Ahmad Yusuf juga menegaskan langkahh hukum yang sedang ditempuh, praperadilan terhadap penetapan tersangka yang tidak sah, dengan surat Perkara No.7/Pid.Pra/2025/PN Pbr. “Kami meminta aparat penegak hukum dan masyarakat untuk menghormati putusan PN Pekanbaru. Saya berharap aparat penegak hukum tidak menggunakan hukum pidana dalam menyelesaikan konflik investasi yang telah disepakati bersama,” pungkasnya.(ion/*)