Selewengkan Dana BOK

Dua Pejabat Puskesmas di Kampar Jalani Sidang Perdana

Hukrim Selasa, 05 November 2024 - 06:17 WIB
Dua Pejabat Puskesmas di Kampar Jalani Sidang Perdana

SIDANG: Kedua terdakwa menjalani sidang perdana, awal pekan ini. (hendrawan/rpg)

PEKANBARU (RA) – Melakukan perbuatan melanggar hukum akhirnya dua pejabat Puskesmas Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar harus menghadapi meja hijau. Mereka menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dugaan korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasi Kesehatan (BOK) di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (4/11/2024). 

Kedua pejabat itu masing-masing Kepala Puskesmas Ade Yulianti dan Bendahara Karlina di Puskesmas Rumbio Jaya. Mereka didakwa menyelewengkan dana BOK senilai Rp372 juta.  Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Zefri Mayeldo Harahap digelar dengan agenda mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) K Ario Utomo Hidayatulloh dan kawan-kawan.

JPU dalam dakwaannya memaparkan bahwa korupsi yang dilakukan secara bersama-sama oleh kedua terdakwa terjadi pada kurun waktu 2021-2022. Perkara rasuah ini bermula ketika Puskesmas Rumbio Jaya mendapatkan dana BOK yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Bidang Kesehatan.

Dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021 di Dinas Kesehatan itu nilainya mencapai Rp553 juta. Lalu pada 20222 tercatat senilai Rp628,4 juta. ''Oleh kedua terdakwa, dana BOK dikelola tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya dan tidak sesuai dengan peruntukan,'' sebut JPU.

Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, ditemukan kerugian negara sebesar Rp372 juta. Dalam perkara ini Ade Yulianti dan Karlina didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(abd)





Berita Lainnya

KT-Pematang Panjang - HUT 75 Kampar