Dituntut JPU Tiga Tahun Penjara

Pengacara Mantan Pejabat PU Inhil Siapkan Pembelaan

Hukrim Rabu, 06 November 2024 - 08:21 WIB
Pengacara Mantan Pejabat PU Inhil Siapkan Pembelaan

JALANI SIDANG: Terdakwa korupsi proyek peningkatan Jalan Pramuka, Tembilahan, Inhil, menjalani sidang tuntutan di PN Pekanbaru pada Selasa (5/11/2024). (hendrawan.rpg)

PEKANBARU (RA) – Terdakwa perkara korupsi proyek peningkatan Jalan Pramuka, Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil)m Raja Enta Netriawan dituntut tiga tahun penjara. Mantan pejabat Dinas PU Inhil itu hanya bisa terdiam. Ia dituntut pada perkara korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp550 juta.

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (5/11/24), Jaksa penuntut umum (JPU) Ade Maulana, Aisyah dan Aditya menuntut Raja Enta lebih rendah dari satu terdakwa lainnya. Yaitu Syahril selaku Direktur CV Inhil Bangkit Utama, kontraktor pelaksana kegiatan. Syahril dituntut lebih berat, lima tahun penjara.

''Menuntut agar terdakwa Raja Enta Netriawan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar jaksa dalam persidangan.

Sementara Syahril dinyatakan JPU bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

JPU dalam tuntutannya juga meminta hakim agar menghukum Raja Enta dan Syahril masing-masing membayar denda Rp100 juta. Apabila tidak dibayar, maka dapat diganti dengan 3 bulan kurungan. Tidak hanya itu, jaksa juga memberikan hukuman tambahan kepada Syahril untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp550,3 juta. Bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana 3 bulan penjara.

Hukuman tambahan untuk terdakwa Syahril ini dikarenakan JPU menilai yang bersangkutan menikmati hasil kejahatannya tersebut. Sementara Raja Enta tidak menikmatinya.Atas tuntutan JPU itu kuasa hukum terdakwa, Heriyanto, akan mengajukan pembelaan kepada majelis hakim. Ketua Majelis Hakim Yuli Artha Pujayotama kemudian langsung menunda sidang hingga pekan depan.

Perkara korupsi ini terjadi ketika kedua terdakwa bersama-sama melakukan tindakan memperkata diri atau orang lain, korporasi dengan menyelewengkan proyek Peningkatan Jalan Pramuka Tembilahan Hulu Tahun Anggaran 2017. Proyek ini merupakan kegiatan di Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Inhil.

Pagu anggaran proyek tersebut Rp2,5 miliar dengan Nilai HPS Paket Rp2,49 miliar yang bersumber dari APBD Inhil  2017 yang dimenangkan CV Inhil Bangkit Utama. Perusahaan memberikan penawaran sebesar Rp1,82 miliar. Berdasarkan audit, ditemukan kerugian negara sebesar Rp550 juta.(abd)

 





Berita Lainnya

KT-Pematang Panjang - HUT 75 Kampar