- Cakrawala Riau
- Hukrim
- Tak Tahu Menabrak karena Pengaruh Miras dan Ekstasi
Sidang Lanjutan Marissa Putri
Tak Tahu Menabrak karena Pengaruh Miras dan Ekstasi

SIDANG: Sidang Marissa Putri di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Kamis (14/11/2024) (hendrawan/rpg)
PEKANBARU (RA)- Dalam sidang lanjutan tabrakan maut, Marissa Putri mengakui ia tak merasakan kejadian tabrakan yang dilakukannya di Jalan Nangka/Tambusai beberapa waktu lalu. Hal itu diungkapkannya saat menjawab pertanyaan hakim pada sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli sekaligus pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Pekabaru pada Kamis (14/11/2024).
Majelis Hakim yang dipimpin Hendah Karmila Dewi langsung menanyakan berbagai pertanyaan. Mulai dari saat diundang ke KTV hingga ia diamankan ke dalam mobil Satlantas. Marissa ketika ditanya hakim menerangkan bahwa dirinya di KTV Jalan Jenderal Sudirman itu sekitar pukul 24.00 WIB. Lalu minum mimuman keras sekitar pukul 1.00 WIB dini hari. Dia juga menerangkan menelan setengah pil ekstasi sekitar pukul 2.00 WIB dini hari.
Hakim kemudian bertanya Marissa dan teman-temannya yang bernyanyi cukup lama di ruang KTP. Bahkan sampai pukul 5.00 WIB subuh hingga berujung tabrakan maut di Jalan Tuanku Tambusai. ''Boleh itu sampai jam segitu, gak ada aturannya?,'' tanya Hakim yang dijawab tidak tahu, karena hanya diundang. Marissa juga mengaku tidak tahu siapa yang membayar room KTV dan yang menyediakan minuman. Ia juga tidak tahu siapa yang membawa ekstasi.
Lalu Hakim Hendah memperdalam keterangan terkait Marissa yang mengkonsumsi pil ekstasi. Mengapa Marissa mau menggaknya, padahal pada keterangannya tidak begitu mengenal tiga pria dalam ruangan tersebut. ''Kira-kira apa maksud laki-laki ngasi obat (ekstasi, red) ke perempuan untuk kepentingan apa?''
Ditanya Hakim Hendah demikian, Marissa hanya menjawab tidak tahu. Ia mengaku awalnya menolak setelah dua pria yang ada di ruang KTV itu menawarkan ekstasi. Tapi akhirnya ditelannya juga ''Akhirnya minum yang mulia,'' kata Marissa yang kemudian menerangkan setelah minum kepalanya pusing. Kepada hakim Marissa Putri mengaku kesal karena ditinggal Tia, kenalan yang mengundangnya di KTV tersebut pulang duluan.
Lantas Hakim mempertanyakan kecorobohan terdakwa yang tetap nyetir pulang. Padahal dalam keadaan sudah mabuk dan mengaku kepala terasa pusing. ''Saya masih sadar yang mulia, sampai lampu merah Nangka (Simpang Tuanku Tambusia-Sudirman, red). Setelah itu tidak ingat lagi, setelah living world ada lampu merah, baru nampak kaca mobil ada yang pecah, ada yang ngasi tahu ada tabrakan,'' kata Marissa.
Marissa Putri kepada hakim tidak tahu apalah dia berkendara dalam keadaan kencang. Padahal menurut saksi kepolisian mobil yang dikendarainya melaju dengan kecepatan mencapai 90 km/jam. Dari CCTV juga terlihat mobil warna biru itu melaju sangat kencang. ''Apakah merasa menabrak sesuatu, membentur sesuatu begitu?,'' tanya hakim.
Marissa menjawab tidak. Karena dia mengaku tidak ingat apa-apa lagi setelah lampu merah Simpang Tuanku Tambusai. Terkait keterangan saksi bahwa saat berada di TKP tabrakan dia sibuk main HP dan cuek, dalam keterangannya ke hakim, Marissa menyatakan hal yang berlawanan.
''HP saya tiba-tiba reset sendiri, lupa paspor, lupa cara bukanya. Saya mau hubungi orang tua. Saya juga meminta orang yang ramai untuk membawa korban ke rumah sakit,'' kata dia. Hakim juga menyatakan keherannya kepada Marissa Putri, kenapa bisa seorang mahasiswa tengah malam mau datang diunsang ke KTV. Menjawab itu Marissa Putri mengaku ingin meringankan bebannya.
''Saya sedang ada masalah, masalah keluarga dan masalah lainnya,'' jawabnya. Kemusian Marissa Putri juga ditanya siapa yang membelikan mobil itu. ''Mobil dibelikan ayah saya,'' jawabnya. Ayah Marissa sendiri diketahui sedang sakit stroke. Hingga dia terbebani dengan biaya kuliah dan angsuran mobil. Lalu hakim bertanya apakah dia bekerja. ''Saya menerima endorse,'' jawab Marissa.
Kepada hakim Marissa menerangkan bahwa setiap sekali endorse dia menerima paling tidak Rp500 ribu. Usai pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa, hakim langsung menjadwalkan penuntutan. Sidang ditunda hingga pekan depan.(win)