- Cakrawala Riau
- Hukrim
- Menolak Ajakan Suami, Istri Tewas Dibacok
Menolak Ajakan Suami, Istri Tewas Dibacok

EKSPOS : Wakapolresta Pekanbaru AKBP Henky Poerwanto (dua kanan) bersama Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra SIK (dua kiri) memberi keterangan saat ekspos kasus pembunuhan di Aula Zapin Mapolresta Pekanbaru, Kamis (21/11/2024). (evan g/rp)
PEKANBARU (RAN) –Seorang suami gelap mata dan membacok istrinya pakai kapak akibat tidak mau diajak tidur sekamar. Usai membacok istrinya pelaku kemudian melarikan diri. Tapi tidak membutuhkan waktu lama, kurang dari 13 jam, Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil menangkap Aprizal (38), pelaku pembunuhan terhadap istrinya, Wahyuni (36), pada Rabu (20/11/2024) kemarin di Kelurahan Limbungan Timur, Kecamatan Rumbai Barat, Pekanbaru.
Wakapolresta Pekanbaru AKBP Henky Poerwanto didampingi Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra mengatakan, Satreskrim Polresta Pekanbaru, Polsek Rumbai Pesisir langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku pembunuhan.
"Satreskrim Polresta Pekanbaru, Polsek Rumbai Pesisir langsung melakukan upaya pengungkapan yang sifatnya segera, yang sifatnya cepat dan alhmdulillah kurang dari 13 jam palaku dapat kami amankan yaitu tepatnya di salah satu bengkel sepeda motor di Jalan Pemuda, Kecamatan Payung Sekaki," ujar AKBP Henky Poerwanto, Kamis (21/11/2024).
AKBP Henky Poerwanto menjelaskan, pelaku pembunuhan adalah Aprizal merupakan suami sirih korban. Mereka sudah menjalani kehidupan rumah tangga sekitar sejak tahun 2022. Pemicu berujung maut dikarenakan cekcok yang terjadi antara pasangan tersebut pada malam sebelum kejadian.
Cekcok yang terjadi antara korban dan tersangka bukan sekali atau dua kali tetapi sering terjadi. Bahkan cekcok mereka tersebut diketahui oleh kakek korban. Dan sudah pernah dinasehati agar rumah tangga mereka bisa rukun -rukun saja. Namun dari korban menyampaikan kepada kakaknya sudah tidak sanggup lagi dan tidak mau hidup lagi bersama pelaku.
Pada tanggal 20 November dini hari, Aprizal kembali mencoba membujuk istrinya untuk masuk kamar tetapi ditolak oleh korban. Yang ke-dua kali pelaku kembali mengajak tidur istrinya di kamar bersama, tetapi istrinya kembali menolak. Ketiga kalinya, korban sudah tidur, kemudian pelaku membangun korban agar tidur dikamar bersama pelaku. Namun kembali ditolak istrinya.
"Jadi ada sekitar lima kali lah pelaku mengajak korban untuk tidur bersama di kamar. Tetapi korban tetap menolak. Karena ditolak terus, suami atau pelaku merasa tidak senang atas perlakuan istrinya kemudian pelaku mengambil kapak dan membacok kepala korban yang sedang tidur. Sehingga diduga korban meninggal dunia ditempat. Setelah itu, pelaku melarikan diri," jelasnya. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa motif pembunuhan ini dipicu oleh kecemburuan korban yang sering memicu pertengkaran.
"Pelaku yang merasa sakit hati akhirnya nekat mengakhiri nyawa korban. Akibat perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 340 atau 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup," ujarnya.(win)