- Cakrawala Riau
- Konsultasi Hukum
- Nikah Siri Tanpa Sepengetahuan Istri Pertama Bisa Dipidanakan
Nikah Siri Tanpa Sepengetahuan Istri Pertama Bisa Dipidanakan

Rio Fathin SH
Tanya :
Assalamu'alaikum wr, wb
Bang Rio, perkenalkan nama saya Nana. To the point saja, saya mau bertanya apakah suami nikah siri tanpa sepengetahuan istri pertamanya bisa dipidana?
Lalu suami juga tidak menafkahi anaknya pasca bercerai. Apakah langkah hukum yang harus ditempuh dalam menghadapi problem ini, mohon penjelasannya. Terima kasih.
Jawaban :
Wa'alaikumsalam wr, wb
Menurut hukum di Indonesia, menikah siri tanpa sepengetahuan istri pertama bisa dikenakan sanksi yang diatur di Pasal 279 KUHP. Apabila bercerai, suami tidak menafkahi anaknya dari istri pertama, sang mantan istri dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama jika beragama islam dan ke Pengadilan Negeri bila non-islam.
Kewajiban ayah untuk menafkahi anaknya juga diatur di kompilasi Hukum Islam. Mantan suami dapat dijerat atas pelanggaran Pasal 49 UU PKDRT dengan pidana penjara paling lama 3 tahun.
Demikian penjelasan dari saya seputar masalah hukum ini. Semoga dapat memberikan wawasan bagi Ibu Nana. Bila masih ada yang belum mengerti ataupun ingin menanyakan hal lainnya, bisa hubungi di nomor 0852-6459-2566. Wassalam