Pemerintah Alokasikan Rp50 Triliun untuk THR PNS, Tunggu Pengumuman Resminya

Nasional Kamis, 06 Maret 2025 - 01:02 WIB  |   Redaktur : Hendri Agustira  
Pemerintah Alokasikan Rp50 Triliun untuk THR PNS, Tunggu Pengumuman Resminya

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani. (CR/int)

JAKARTA(CR)-Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pencairan THR PNS akan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Nanti diumumkan bapak Presiden, kami sedang siapkan Insya Allah segera selesai,” kata Sri Mulyani kepada awak media di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (04/03/2025) lalu.

1. Besaran THR PNS 2025

Marhaban Ya Ramadhan

Meski begitu, Sri Mulyani enggan merespons terkait apakah THR akan cair 100%. “Nanti aja ya,” katanya singkat.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan rencana tersebut, meskipun rincian resminya masih menunggu pengumuman lebih lanjut dari pemerintah. Pemerintah menegaskan bahwa THR untuk ASN akan dicairkan bulan Maret ini.

2. Pencairan THR PNS

Pemerintah memastikan, pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta agar tepat waktu, dengan ketentuan pencairan bagi ASN paling cepat 3 minggu sebelum Lebaran dan bagi pekerja swasta paling lambat 1 minggu sebelum Lebaran.

"Percepatan pencairan THR untuk ASN dengan alokasi sekitar Rp50 triliun bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat secara signifikan, memperkuat konsumsi domestik, serta mendorong perputaran ekonomi di berbagai sektor, terutama perdagangan dan jasa," kata Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto dalam keterangannya.

Pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta akan meningkatkan daya beli masyarakat. Selain itu, kebijakan insentif listrik diterapkan pula untuk menjaga daya beli masyarakat selama bulan Ramadhan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menegaskan THR untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) cair 10 hari sebelum Lebaran.

"THR Insyaallah. Biasanya 10 hari sebelum Lebaran," ujar Rini kepada awak media usai Rapat Tingkat Menteri di Kantor Kemenko PM, Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Bahkan, kata Rini, pencairan THR untuk ASN bisa lebih cepat tergantung dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). "Tapi bisa lebih cepat, itu tergantung dari Kementerian Keuangan."

Lebih lanjut, Rini pun menegaskan jika sudah ada anggaran dan masing-masing Kementerian berbeda-beda. "Sudah ada anggaran, masing-masing kementerian beda-beda," pungkasnya.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan bahwa gaji ke-13 dan 14 (tunjangan hari raya/THR) bagi aparatur sipil negara merupakan hak yang akan tetap dibayarkan.

Ditemui di Jakarta beberapa waktu lalu,  pernyataan Hasan tersebut menanggapi isu pemerintah berencana menghapus THR dan gaji ke-13 ASN pada tahun 2025, sebagai tindak lanjut dari efisiensi anggaran APBN 2025 dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.

"Jadi, gaji ke-13 sama THR itu merupakan hak dari pegawai negeri dan itu akan dibayarkan. Menkeu kan juga sudah beri pernyataan soal itu," kata Hasan saat memberikan keterangan di Kantor PCO Jakarta, Jumat.

Di Indonesia, pemberian THR telah diatur dalam regulasi yang mewajibkan perusahaan dan instansi untuk menyalurkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan kebijakan dalam beberapa tahun terakhir, pencairan THR PNS umumnya dilakukan sekitar 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Jika merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada tanggal 31 Maret hingga 1 April 2025. 

Dengan demikian, pencairan THR bagi PNS kemungkinan besar akan dilakukan pada pertengahan hingga akhir Maret, sekitar tanggal 20 Maret 2025. Meskipun perkiraan ini didasarkan pada pola pencairan tahun-tahun sebelumnya, jadwal resmi pencairan THR PNS 2025 masih menunggu keputusan pemerintah.

Pengumuman resmi mengenai hal ini biasanya akan disampaikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai pihak yang berwenang dalam pengelolaan anggaran negara. Oleh karena itu, para PNS disarankan untuk menantikan informasi lebih lanjut dari pemerintah guna memastikan tanggal pasti pencairan THR tahun ini.(cr/ozc)

Redaktur : Hendri Agustira



H Rudi


Berita Lainnya

KT-Pematang Panjang - HUT 75 Kampar