- Cakrawala Riau
- Pekanbaru
- Nilai Hakim PN Bangkinang Berpihak, Puluhan Petani dan Mahasiswa Gelar Aksi di PT Pekanbaru
Nilai Hakim PN Bangkinang Berpihak, Puluhan Petani dan Mahasiswa Gelar Aksi di PT Pekanbaru

Para petani dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Riau Menggugat membentangkan spanduk saat aksi di Pengadilan Tinggi Pekanbaru. (CR/Dicky Wahyudi)
PEKANBARU(CR)-Puluhan petani dan mahasiswa, yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Riau Menggugat (ARRM) menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Senin (24/03/2025).
Mereka menuntut agar Pengadilan Tinggi Pekanbaru, dapat melakukan evaluasi terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 B Bangkinang. Hal ini terkait peridangan gugatan wanprestasi PTPN IV Regional III, terhadap Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M).
Pasalnya, massa aksi menilai majelis hakim yang menangani persidangan gugatan wanprestasi tersebut tidak berlaku adil, dan terkesan menyudutkan Koppsa-M. "Aksi ini dilakukan karena kami menilai ada indikasi keberpihakan oleh majelis hakim yang menangani perkara terkesan membela PTPN," ujar Koordinator Aksi, Rizki Rahmad Fauzi kepada awak media.
Hal tersebut dialami para saksi yang dihadirkan oleh Koppsa-M, yang terkesan disudutkan oleh majelis hakim saat persidangan. "Kami meminta Pengadilan Tinggi Pekanbaru, untuk melakukan evaluasi terhadap para majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, " tambahnya lagi.
Massa juga berharap Pengadilan Tinggi Pekanbaru dapat melakukan pengawasan maupun melakukan pemantauan proses persidangan, agar dapat berjalan sebagaimana mestinya. "Kami menuntut agar Pengadilan Tinggi Pekanbaru, dapat memantau langsung jalannya proses persidangan, sehingga dapat berjalan sebagaimana mestinya," tegas Rizki.
Menanggapi aspirasi Massa Aksi, Pengadilan Tinggi Pekanbaru menggelar proses mediasi di dalam pagar Kantor Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Mediasi ini dipimpin langsung oleh Humas Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Dedi Hermawan. "Berdasarkan tuntutan tadi, maka kami akan menindaklanjuti adanya laporan yang disampaikan. Apakah hal ini memang benar-benar terjadi di lapangan? Sehingga dapat kami sikapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, " ujar Dedi.
Dedi menjelaskan, sesuai dengan kesepakatan, maka Pengadilan Tinggi Pekanbaru juga akan hadir langsung di persidangan untuk meninjau jalannya proses persidangan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Untuk itu, kami akan memantau secara langsung proses persidangan berikutnya yang akan berlangsung, sehingga hal hal yang tidak diinginkan tidak lagi terulang, " jelasnya.
Dedi mengaku tidak dapat ikut campur terkait perkara yang saat ini masih dalam proses persidangan, karena merupakan hak dan wewenang majelis hakim yang bersidang. "Untuk pokok perkara, kami tidak dapat masuk ya. Itu merupakan wewenang dari majelis hakim, namun proses persidangannya kami pastikan sesuai dengan yang semestinya," tutupnya.
Sekadar diketahui, kasus ini berawal setelah pihak PTPN IV Regional III menuntut tagihan piutang sebesar Rp140 milyar lebih kepada Koppsa-M, dengan dalih biaya dari dana talangan pembangunan kebun kelapa sawit di Desa Pangkalan Baru, Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Namun hal ini tidak diakui oleh Koppsa-M, karena menilai tagihan hutang tersebut tidak memiliki dasar dan merugikan para petani.(Iki)