Sidang Dugaan Korupsi APBD Pekanbaru

Pencairan GU/TU Capai Rp 37 M, Potongan 15% Dibagi-Bagi ke PJ Wali Kota, Sekda, Kabag Umum dan Ajudan

Pekanbaru Rabu, 30 Juli 2025 - 13:52 WIB  |   Redaktur : Indra  
Pencairan GU/TU Capai Rp 37 M, Potongan 15% Dibagi-Bagi ke PJ Wali Kota, Sekda, Kabag Umum dan Ajudan

Sidang lanjutan Kasus Dugaan Korupsi APBD Pekanbaru dengan terdakwa Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution dan Novin Karmila, bergulir di Ruang Sidang Prof. R Soebekti, SH, Selasa (29/7) di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Pekanbaru -- Sidang lanjutan Kasus Dugaan Korupsi APBD Pekanbaru dengan terdakwa Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution dan Novin Karmila, bergulir di Ruang Sidang Prof. R Soebekti, SH, Selasa (29/7) di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Agenda sidang Selasa siang adalah menghadirkan ketiga terdakwa untuk memberikan kesaksian dalam kasus dugaan korupsi APBD Pekanbaru tersebut.

Dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan ketiga terdakwa untuk memberikan kesaksian atas perguliran dana Ganti Uang/Tambang Uang (GU/TU) di Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru 2024 lalu.

Pada sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengkalkulasikan total pencairan dana GU/TU di era kepemimpinan Pj Wali Kota Risnandar Mahiwa mencapai Rp 37 miliar. 

Rinciannya, dana GU yang dicairkan sebesar Rp 26 miliar dan dana TU sebesar Rp 11 miliar. Dari  jumlah total yang dicairkan itu, ada potongan sebesar 15 %, sebagai cadangan keuangan Pemko Pekanbaru. 

Hanya saja, uang potongan sebesar 15%, dibagi-bagikan kepada Pj Walikota, Sekda, Plt Kabag Umum, dan ajudan, yang juga turut serta mengatur pembagian jumlah uang tersebut.

Dalam kesaksiannya, Novin Karmila menjelaskan tradisi "bagi-bagi uang" itu sudah ada sebelumnya.

"Sebenarnya sudah ada bagi-bagi uang itu sebelumnya, bukan kali ini saja, Yang Mulia," jelas Novin Karmila kepada Jaksa Penuntut Umum.

JPU kembali bertanya siapa yang mengatur pembagian uang dari pemotongan 15% tersebut. "Siapa yang mengatur pembagian uang dari pemotongan 15% tersebut? Bisa saudara jelaskan? tanya JPU.

"Untung, Yang Mulia. Dia yang atur semuanya, saya hanya ikuti arahan dari dia karena sebagai ajudan Pak Risnandar," ujar Novin lagi.

Jawaban dari Novin langsung memicu rasa kaget dari JPU dan seluruh peserta sidang.

"Wahhh, Untung lagi. Hebat ya ajudan yang satu ini. Bisa ngatur semuanya, termasuk jumlah uang pemotongan ini," kata JPU lagi dengan senyum penasaran.

Novin kembali menjelaskan dari uang pemotongan 15,% itu, baik Risnandar, Indra Pomi, Untung dan dirinya sendiri menerima dengan kisaran Rp 1-2 miliar.

JPU juga mempertanyakan pemberian uang pulsa kepada Indra Pomi sebesar Rp 1,5 juta.

"Terkait uang pulsa ini, memang ada anggarannya dari pemerintah, bisa saudara jelaskan? tanya JPU lebih rinci.

"Uang pulsa itu diambil dari potongan yang 15% tadi, Yang Mulia," kata Novin Karmila singkat.

"Lalu, ada percakapan saudara dengan Pak Indra Pomi, terkait uang juga. Itu uang apa?" JPU mempertanyakan percakapan WhatsApp Novin dengan Indra Pomi.

"Waktu pencairan, saya menyampaikan ke Pak Indra Pomi kalau ada pencairan GU/TU, dan ada jatah 15%. Uangnya dalam paper bag sebesar Rp 200 juta, dan Pak Indra Pomi juga bertanya apa bisa ditambah Rp 50 juta lagi," tutur Novin Karmila.

Setelah mendengar keterangan dari Novin Karmila, JPU memperlihatkan sejumlah barang-barang mewah milik Novin Karmila yang disita sejak Operasi Tangkap Tangan (OTT) Desember 2024 lalu.

Deretan barang mewah itu berupa tas, sepatu dan mobil BMW seri X1, yang dibeli Novin untuk putrinya. Selain itu, juga perhiasan emas milik ibu Novin Karmila.

"Dari sekian banyak barang ini, apakah saudara bersedia jika barang-barang ini kami sita sebagai ganti rugi atas uang negara yang sudah terpakai, atau saudara ingin bayar cash?" tanya JPU lagi.

"Bersedia, Yang Mulia, tapi untuk perhiasan milik ibu, saya tidak bersedia. Saya juga sudah tidak punya uang lagi untuk mengembalikan uang negara tersebut," ujar mantan Plt Kabag Umum Pemko Pekanbaru itu.

Sementara itu, kuasa hukum Novin Karmila Alhendri mengatakan, jika ia meminta kliennya untuk menjawab dengan jujur setiap pertanyaan JPU.

"Sebelum persidangan kita sudah meminta agar klien menjawab jujur semua pertanyaan JPU. Seperti yang kita lihat, klien menyampaikan semuanya, semoga kesaksian klien mendapat pertimbangan yang baik dari Majelis Hakim," ujar Alhendri.

Hal senada juga disampaikan kuasa hukum Risnandar Mahiwa Gunadi Wibakso. Ia berharap keterangan dari kliennya bisa mendapatkan pertimbangan terbaik dan  meringankan vonis hukuman kliennya.

"Hari ini agenda sidangnya menghadirkan ketiga terdakwa untuk memberikan keterangannya. Kita harapkan yang terbaik saja dari Majelis Hakim," pungkas pria berkacamata itu singkat.

(ion)

Redaktur : Indra





Berita Lainnya

KT-Pematang Panjang - HUT 75 Kampar