- Cakrawala Riau
- Pekanbaru
- Dituntut 6 Tahun Penjara, Mantan Setdako Pekanbaru Indra Pomi Teteskan Airmata
Dituntut 6 Tahun Penjara, Mantan Setdako Pekanbaru Indra Pomi Teteskan Airmata

Mantan Setdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution usai menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor Pekabaru, Selasa (12/8/2025) (Istimewa/tribun)
PEKANBARU -- Mantan Sekretaris Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru, Indra Pomi Nasution dituntut penjara 6 tahun 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi APBD Pekanbaru. Selain itu, terdakwa juga didenda Rp 300 jika subsider kurungan 4 bulan dan uang pengganti sebesar Rp 3,155 miliar.
Indra Pomi Nasution terlihat menangis usai keluar ruang sidang Pengadilan Tipikor Pekanbaru Selasa pagi (12/8/2025).
Dugaan korupsi yang menjerat Indra Pomi Cs yakni diduga melakukan pemotongan dan menerima uang secara tidak sah dari pencairan Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU) yang bersumber dari APBD/APBD Perubahan (APBD-P) Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024.
Saat tuntutan dibacakan ekspresi wajah Indra Pomi biasa saja. Tidak ada ekspresi terkejut dengan tuntutan JPU.
Masih dalam persidangan, saat hakim mempertanyakan pada terdakwa Indra Pomi apakah ada lagi yang akan ditanyakan soal tuntutan JPU, sang terdakwa menyatakan cukup.
Pengacara terdakwa sendiri menyatakan akan menyampaikan pledoi 2 pekan lagi.
Saat keluar sidang, Indra Pomi bertemu dengan beberapa orang. Saat itulah Indra Pomi terlihat meneteskan air mata. Sejumlah wartawan pun menyaksikan Indra Pomi meneteskan air mata.
Kepada wartawan, Indra Pomi sempat memberi komentar soal tuntutan JPU KPK dalam sidang ini. Matanya masih berkaca-kaca.
"Inikan masih proses, ikuti saja. 2 minggu lagi kan pledoi. Nanti akan kita sampaikan pembelaan," kata Indra Pomi.
Indra Pomi enggan menanggapi pertanyaan wartawan usai sidang. Ia berlalu.
Pembacaan tuntutan bagi Indra Pomi menjadi terakhir dari 3 terdakwa yang disidangkan dalam kasus ini.
Tuntutan pada eks Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa menjadi yang pertama.
Kemudian eks Plt Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pekanbaru, Novin Karmila. Terakhir pembacaan tuntutan Indra Pomi Nasution.
(wan/bbs)