Nyanyian Para Terdakwa Seret Sejumlah Pejabat Pemko Pekanbaru

Sidang Perdana Perkara Gratifikasi, Risnandar Cs Akui Kesalahan dan Menyesal

Hukrim Selasa, 29 April 2025 - 21:43 WIB  |    Reporter : Pion Nasapri   Redaktur : Hendri Agustira  
Sidang Perdana Perkara Gratifikasi, Risnandar Cs Akui Kesalahan dan Menyesal

Ketiga terdakwa kasus gratifikasi penggelembungan dana APBD dan APBD Perubahan 2024 Pemko Pekanbaru menjalani sidang perdana. (CR/Pion Nasapri)

PEKANBARU(CR)-Eks Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, mantan Sekdako Pekanbaru, Indra Pomi Nasution dan mantan Plt Kabag Umum, Novin Karmila menjalani sidang perdana kasus gratifikasi penggelembungan dana APBD dan APBD Perubahan 2024 Pemko Pekanbaru, yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, pada Selasa, (29/04/2025)

Risnandar Mahiwa dan Indra Pomi turun dari mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan KPK dan tangan diborgol. Ketika disapa awak media yang melakukan peliputan, keduanya hanya melemparkan senyum tipis.

Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, Raden Heru Kuntodewo menjelaskan, persidangan pejabat teras Pemko Pekanbaru dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Delta Tamtama, Adrian Hasiholan, Bogawijn Hutagalung dan Jonson Parancis sebagai hakim anggota.

Dalam sidang perdana yang berlangsung di Ruang Sidang Mudjiono itu, ketiga terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya yang telah merugikan negara. Ketiga terdakwa juga tidak mengajukan keberatan atas dakwaan dari JPU.

Pendamping hukum Indra Pomi Nasution, Eva Nora SH tidak banyak berkomentar saat ditanya awak media usai sidang perdana kasus korupsi PJ Walikota Pekanbaru ini. "Tadi kan sudah dengar sendiri di persidangan, dakwaan-dakwaan terhadap terdakwa. Kita tidak mengajukan eksepsi dan mereka sudah mengakui kesalahannya. Doakan saja persidangannya lancar," tukas Eva Nora sambil meninggalkan PN Pekanbaru.

Hal senada juga disampaikan Pendamping Hukum Novin Karmila, Alhendri. Ia menuturkan sedikit kurang puas dengan pembacaan dakwaan JPU. "Ada akumulasi dakwaan tadi ketika membaca dakwaan, tapi kita lihat nanti pada persidangan dengan saksi-saksi. Mudah-mudahan lancar," pungkasnya.

Seret Nama Sejumlah Pejabat

Jaksa Penuntut Umum menyebutkan  sejumlah nama kepala dinas di lingkungan Pemko Pekanbaru yang diduga terseret dalam kasus korupsi suap kepada mantan Pj walikota tersebut. Itu terungkap saat JOU membacakan dakwaan di persidangan perdana kasus dugaan suap.

Para pejabat Pemko Pekanbaru tersebut adalah Sekretaris Dinas DLHK Pekanbaru, RP yang memberikan uang Rp50 juta kepada Risnandar di ruangan Sekretaris Dinas DLHK. Sebelumnya, RP menerima uang tersebut dari salah seorang kabid, YY.

Selanjutnya, terdakwa juga menerima barang dan uang sebesar Rp10 juta dari Kadisperindag Pekanbaru ZA, lalu Kepala Bapenda Pekanbaru AK sebanyak Rp90 juta, dan juga Kepala Dinas Perhubungan Pekanbaru, Yuliarso Rp45 juta.

JPU menilai pemberian uang tersebut dianggap sebagai suap kepada eks Pj Walikota Pekanbaru tersebut, karena Mahiwa tidak melaporkannya ke KPK. Total uang suap yang diterima Risnandar adalah Rp895 juta.

Sementara dalam dakwaan perkara Indra Pomi dan Novin Karmila, JPU menyebutkan sejumlah kepala dinas yang sama dan beberapa nama lainnya juga memberikan uang suap kepada dua pejabat tersebut. Yakni Rp50 juta dari Kepala Perumahan Rakyat dan Permukiman, Mar, Kepala BPKAD Yul Rp120 juta  dan HRN Rp550 juta. Dari sejumlah kepala dinas dan lainya, Indra Pomi berhasil mengumpulkan uang Rp1,225 miliar rupiah.

"Selain nama kepala dinas tersebut di atas, nama kepala dinas lainnya adalah Kepala Satpol PP Pekanbaru, ZA. Mereka memberikan sejumlah uang kepada terdakwa Indra Pomi Nasution," jelas JPU saat membacakan dakwaan Indra Pomi Nasution.

JPU menjelaskan tindakan sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemko Pekanbaru ini dianggap suap. Sebab, baik Risnandar Mahiwa selaku penyelenggara negara di daerah maupun Indra Pomi tidak melaporkan perbuatan para pejabat ASN tersebut ke KPK dalam waktu 30 hari, setelah menerima uang tersebut.

Lokasi transaksi penerimaan uang berlangsung di sejumlah tempat yaitu  rumah dinas Wali Kota Pekanbaru, Kompleks Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya, Mall Pelayanan Publik Pekanbaru, dan Toko Baju Martin di Jalan Jendral Sudirman, Pekanbaru.(ion)

Laporan : Pion Nasapri
Redaktur : Hendri Agustira





Berita Lainnya

KT-Pematang Panjang - HUT 75 Kampar