Sangkal Tuduhan Polda Riau, Kuasa Hukum Bos Scoo Beauty Beberkan 29 Bukti di Persidangan

Peristiwa Kamis, 31 Juli 2025 - 16:28 WIB  |   Redaktur : Indra  
Sangkal Tuduhan Polda Riau, Kuasa Hukum Bos Scoo Beauty Beberkan 29 Bukti di Persidangan

Sidang Prapid Bos Scoo Beauty di Pengadilan Negeri Pekanbaru. (Istimewa)

Pekanbaru -- Kuasa hukum dua pemilik PT Scoo Beauty, Gerhilda Elen dan Saluja Vijay Kumar yang mengajukan pra peradilan (Prapid) terhadap Ditreskrimum Polda Riau, membeberkan 29 item bukti autentik menyangkal tuduhan pidana.

Bukti-bukti itu ditunjukkan kuasa hukum Andi pemohon Lala SH MH di hadapan hakim tunggal Arsul Hidayat SH MH pada sidang Kamis (31/7/25) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Turut juga menyaksikan kuasa hukum Ditreskrimum Polda Riau Nerwan SH MH.

"Hari ini kami menunjukkan seluruh bukti-bukti surat di persidangan. Ada 29 bukti berupa dokumen autentik adanya kesepakatan atau perjanjian antara pelapor dan pemohon. Ini untuk menangkis dugaan penipuan dan penggelapan yang disangkakan oleh termohon Polda Riau,"tegas Andi.

Andi menerangkan, diantara bukti autentik itu yakni, surat perjanjian antara Eka Desmulyati selaku investor yang mewajibkan membayar Rp8 miliar. Namun, Eka hanya membayar Rp6,3 miliar dan masih tunggakan Rp1,7 miliar.

"Sehingga pelapor dalam hal ini telah melakukan wan prestasi (ingkar janji-red). Karena belum membayarkan kewajibannya Rp1,7 miliar," terang Andi.

Kemudian lanjutnya, ada bukti surat dari pemohon kepada pelapor untuk segera melunasi atau membayar kewajibannya itu. Termasuk surat peringatan pemohon kepada pelapor akan ada kerugian usaha, jika kewajiban itu dibayarkan.

Bukti lainnya, sejumlah chattingan pelapor di aplikasi whatsaap kepada pemohon dan video pelapor di aplikasi Tik Tok yang menyebutkan rasa suka cita dan terima kasih atas pembukaan atau open ceremony toko/gerai Scoo Beauty di Panam.

"Dari chattingan grup di WA dan video di TikTok itu menunjukkan pelapor sedang bahagia dan bersyukur atas dibukanya gerai Scoo Beauty. Tidak ada raut wajah pelapor yang menunjukkan dia korban penipuan para pemohon,"ungkap Andi lagi.

Oleh karena itu sebut Andi, berdasarkan dokumen fisik maupun elektronik yang disampaikan ke persidangan, tidak ada dasar bagi termohon menerapkan pasal 378 dan 372 KUHPidana kepada pemohon. Pihaknya menilai, pemohon telah berlaku sewenang-wenang terhadap pemohon.

"Besok, kami akan menghadirkan saksi fakta dan ahli pidana ke persidangan. Keterangan saksi dan ahli ini akan memperkuat bahwa tidak ada tindak pidana yang dilakukan oleh pemohon,"terang Andi.

Menurut Andi, jika perkara yang ditangani termohon ini bukan masuk dalam ranah pidana, melainkan keperdataan. Ini dikarenakan, adanya ikatan perjanjian kerjasama antara pemohon dan pelapor.

Diberitakan sebelumnya, Gerhilda Elen dan Saluja Vijay Kumar, selaku pemilik franchise kosmetik Scoo Beauty, mengajukan permohonan pra peradilan (Prapid) terhadap Ditreskrimum Polda Riau. Para pemohon tidak terima ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau.

(Red)

Redaktur : Indra





Berita Lainnya

KT-Pematang Panjang - HUT 75 Kampar