- Cakrawala Riau
- Peristiwa
- Taufik Hidayat Ditangkap di Majalaya, Terlacak dari Jejak Digital
Taufik Hidayat Ditangkap di Majalaya, Terlacak dari Jejak Digital
DPO Taufik Hidayat, tersangka penganiayaan terhadap kekasihnya YTR akhirnya ditangkap polisi.
BANDUNG -- Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29), akhirnya ditangkap polisi di perumahan Griya Pesona, Ciparay, Kabupaten Bandung, sekitar pukul 18.30 WIB, Selasa, 23 Juni 2026. Penangkapan ini terjadi setelah dia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jawa Barat.
Polda Jawa Barat menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR di Bandung. Setelah penetapan tersangka, polisi kemudian menerbitkan DPO.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan menyampaikan DPO tersebut diterbitkan berdasarkan dokumen resmi hasil penyidikan. Ia mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui keberadaan Taufik Hidayat di wilayah mana pun.
"Kita sudah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Terkait ini kami akan mengharapkan bantuan dari masyarakat," kata Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan, di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung,
Dalam proses pencarian, polisi terus melakukan pengejaran intensif dengan mengerahkan tim gabungan dari berbagai direktorat. Rudi menegaskan Polda Jabar tidak memberi ruang bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan dan akan terus memburu keberadaan tersangka.
Pencarian kemudian mengarah ke wilayah Majalaya setelah polisi menemukan jejak digital berupa aktivitas transaksi online yang dilakukan Taufik Hidayat pada pagi hari sebelum penangkapan. Petunjuk tersebut membuat tim tetap bersiaga di sekitar wilayah tersebut hingga akhirnya pelaku berhasil ditemukan.
“Tadi pagi yang bersangkutan melakukan beberapa transaksi, ini menjadi petunjuk buat kita. Para tim yang bertugas di Majalaya tetap berada di sana, mencari seputar wilayah perumahan tersebut, dan akhirnya sore-sorenya hingga malam dapat bertemu dan kita tangkap,” ujar Rudi.
Sebelum ditangkap, Taufik Hidayat sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran polisi, termasuk ke Tangerang, Banten. Namun, ia akhirnya kembali ke Jawa Barat dan bersembunyi di rumah kerabatnya di Ciparay, Kabupaten Bandung.
“Merasa Tangerang itu tempat yang aman, tapi di sana juga bingung, dan tidak tahu mau ke mana, akhirnya sampai di Majalaya dan tertangkap,” jelas Rudi.
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, tersangka sempat berpindah-pindah lokasi setelah menjadi buron polisi.
Rudi menegaskan, Taufik melarikan diri seorang diri tanpa bantuan pihak lain.
"Dia lari sendiri, tidak ada bantuan dari orang lain," katanya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan mengatakan Taufik Hidayat cukup lihai bersembunyi sebelum akhirnya ditangkap.
Taufik ditangkap di daerah Majalaya,Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/6).
"Dia berpindah-pindah per jam, namun masih seputaran Bandung Raya," kata Hendra.
YTR diduga dianiaya dan disekap kekasihnya Taufik Hidayat selama 3 tahun di kamar kosnya wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Perempuan 29 tahun mengalami luka berat seperti tidak bisa melihat secara normal, bibir sumbing, sulit berbicara, hingga tidak bisa berjalan.
Kasus dugaan penganiayaan itu sudah dilaporkan pihak keluarga ke Polda Jawa Barat pada Jumat, 12 Juni 2026. Korban kini masih dirawat intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung.
Setelah penangkapan, Taufik Hidayat sempat diamankan di Polsek Majalaya sebelum dibawa ke Mapolda Jawa Barat.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Taufik Hidayat mengakui seluruh perbuatannya terhadap korban YTR.
Sempat Minum Miras
Taufik Hidayat, tersangka penyekapan dan penyiksaan wanita berinisial YTR (29) mengaku sempat mengonsumsi minuman keras sebelum ditangkap polisi di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Selasa (23/6).
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan setelah diamankan Taufik langsung menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes urine.
"Sebagaimana ketentuan, tersangka kami bawa masuk ke kantor PPA. Tahapan yang sesuai ketentuan kami lakukan, yaitu pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi kesehatan tersangka, termasuk pemeriksaan seluruh badan agar kami mendapatkan kondisi yang sebenarnya," kata Rudi.
Menurutnya, hasil pemeriksaan menunjukkan Taufik negatif narkoba.
"Kami kemudian melakukan tes narkoba dan hasilnya negatif. Tersangka mengakui telah meminum Intisari, yaitu minuman keras," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, tersangka dinyatakan sehat dan siap menjalani proses penyidikan.
"Kesimpulannya, tersangka dalam kondisi sehat dan siap ditahan untuk pemeriksaan awal," kata Rudi.
Polisi juga berencana menghadirkan ahli kejiwaan dalam pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku. Kini Taufik ditempatkan di sel khusus dengan pengawasan ketat.
YTR diduga dianiaya dan disekap kekasihnya berinisial TH selama 3 tahun di kamar kosnya wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
(wan/bbs)






