- Cakrawala Riau
- Politik
- Kami Bela Siak Ajukan Amicus Curiae ke Mahkamah Konstitusi
Terkait Sengketa Pilkada Siak Pasca PSU
Kami Bela Siak Ajukan Amicus Curiae ke Mahkamah Konstitusi

Koordinator Kami Bela Siak, Jhonny S Mundung (dua dari kiri) menjelaskan tentang pengajuan Amicus Curiae ke MK saat temu pers di Kota Pekanbaru. (CR/Hendri Agustira)
PEKANBARU(CR)-Berlarut-larutnya permasalahan sengketa Pilkada Kabupaten Siak tahun 2024, pasca pemungutan suara ulang (PSU) membuat gerah berbagai elemen masyarakat. Seperti Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi Berkeadilan Siak (Kami Bela Siak), yang mengumumkan pengajuan Amicus Curiae (sahabat pengadilan) kepada Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Rabu (23/04/2025).
Koalisi yang terdiri dari berbagai organisasi non-pemerintah, akademisi, aktivis demokrasi, aktivis budaya, aktivis Perempuan, aktivis lingkungan hidup dan aktivis hak asasi manusia, menyampaikan bahwa pengajuan Amicus Curiae ini bertujuan untuk memberikan masukan hukum kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga dapat memutuskan sengketa Pemillihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Pasca PSU 2025 dengan adil, cepat, dan transparan.
Koordinator Kami Bela Siak, Jhoni S Mundung saat jumpa pers di salah satu cafe, kawasan Jalan Arifin Achmad Pekanbaru, Rabu (23/04/2025) siang, mendesak agar keputusan MK tidak mengarah pada keputusan yang semakin memperburuk ketidakpastian politik di Negeri Istana tersebut. Sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Siak, secara tidak langsung berdampak besar terhadap pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat.
"Sejak awal tahun 2025, gaji dan tunjangan pegawai serta PNS belum dibayarkan. Hal ini memperburuk kondisi sosial dan ekonomi di wilayah tersebut," ungkap pria yang akrab disapa Mundung tersebut.
Sekadar diketahui, berdasarkan hasil PSU pada 22 Maret 2025 lalu, Paslon 01 (Irving – Sugianto) memperoleh 37.854 suara, sementara Paslon 02 (Afni – Syamsurizal) sebanya 82.586 suara dan Paslon 03 (Alfedri – Husni) memperoleh 82.292 suara. Selisih suara yang sangat besar, mencapai 44.732 suara, menambah kompleksitas sengketa ini.
Dalam Amicus Curiae yang diajukan, sambung Mundung, Kami Bela Siak menekankan pentingnya penyelesaian cepat, keadilan, manfaat, konstitusionalisme, proporsionalitas, non reaktif, check and balances, non-retroaktif dan adil oleh Mahkamah Konstitusi (MK), agar pemerintahan daerah di Kabupaten Siak dapat kembali berjalan normal dan menghindari kerugian yang lebih besar bagi masyarakat. Koalisi juga mendesak agar Mahkamah Konstitusi (MK) dan semua pihak menghormati hasil PSU yang sah dan mengikat.
Dasar Pengajuan Amicus Curiae
1. Keabsahan Hasil PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Siak
Hasil PSU yang telah diselenggarakan harus dihormati sebagai final dan mengikat, dan tidak boleh diganggu gugat, terutama mengingat telah diterima oleh masyarakat dan peserta pemilihan.
2. Legal Standing dalam Pengajuan Sengketa
Gugatan yang diajukan oleh Sugianto, SH sebagai calon Wakil Bupati 01, tanpa pasangannya (Calon Bupati 01, Irfing Kahar Arifin), tidak memenuhi syarat formil sesuai dengan ketentuan Pasal 157 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2016.
3. Pernyataan Resmi Calon Bupati 01 (Irving Kahar Arifin)
Irving Kahar Arifin, calon Bupati 01, melalui pernyataan resmi pada 8 April 2025, juga menguatkan bahwa dirinya tidak ikut serta dalam permohonan sengketa ini. Hal ini memperkuat bahwa permohonan tersebut tidak sah karena tidak ditandatangani oleh kedua pasangan calon secara lengkap.
4. Ambang Batas Selisih Suara
Selisih suara sebesar 44.732 suara antara Paslon 01 dan Paslon 02 jauh melampaui ambang batas yang ditentukan, sehingga gugatan ini tidak memenuhi syarat formil dan materiil untuk diproses oleh MK.
Menjaga Kepercayaan Publik
Kami Bela Siak juga mengimbau agar Mahkamah Konstitusi segera mengambil keputusan yang mengakhiri ketidakpastian, dengan memperhatikan keadilan dan kepastian hukum demi kepentingan rakyat Siak. Keputusan yang cepat dan adil akan menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia.
Proses pilkada Siak yang larut-larut tanpa kejelasan ini mengakibatkan kelesuan ekonomi Siak terutama pasar yang mulai sepi, gelombang penolakan masyarakat Siak jika terjadi PSU kedua, serta permasalahan gaji serta tunjangan pegawai yang belum dibayar dari Januari hingga pasca lebaran. Kondisi ini juga merusak kepercayaan publik dan jika berlarut akan mengganggu kamtibmas.
Untuk itu, Kami Bela Siak berharap Mahkamah Konstitusi (MK) dapat mempertimbangkan dengan seksama pengajuan Amicus Curiae ini dalam rangka menyelesaikan sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Siak dengan cara yang seadil-adilnya. Koalisi juga berharap keputusan ini akan memberikan dampak positif bagi perkembangan demokrasi dan sistem pemilihan kepala daerah yang lebih baik di Indonesia.(tra/rel)