- Cakrawala Riau
- Politik
- Hadapi Gugatan PSU ke MK, KPU Riau Beri Pendampingan dan Dukung Penuh KPU Siak
Hadapi Gugatan PSU ke MK, KPU Riau Beri Pendampingan dan Dukung Penuh KPU Siak

Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan. (CR/HumasKPURiau)
PEKANBARU(CR)-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau memberikan arahan kepada KPU Kabupaten Siak terkait dengan persiapan menghadapi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Siak pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) Tahun 2024 yang saat ini bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam pertemuan yang berlangsung pada Rabu (23/04/2025), di ruang pertemuan KPU Provinsi Riau tersebut hadir ketua, sekretaris, serta anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Siak. Sementara permohonan perkara di MK yakni mengenai Penetapan Hasil Pemungutan Suara Ulang yang diajukan oleh Irving Kahar Arifin dan Sugianto (Paslon Nomor Urut 1) telah diregistrasi dengan nomor 312/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada hari Senin tanggal 21 April 2025.
Untuk menghadapi persidangan di MK, Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan meminta KPU Siak untuk segera menyiapkan dokumen pendukung sebagai alat bukti di persidangan nantinya. “Kawan-kawan diharapkan dapat segera menyiapkan Matriks Resume/Analisis dan Kronologi Permasalahan Tahapan Pemilihan Tahun 2024 Pasca Tindak Lanjut Putusan MK, serta dokumen pendukung lainnya yang relevan untuk diserahkan sebagai alat bukti pada saat persidangan,” ujarnya
Persiapan ini, sambung Rusidi Rusdan, menjadi langkah penting agar seluruh proses di MK dapat berlangsung lancar. “KPU dapat memberikan keterangan yang utuh serta akurat terkait pelaksanaan PSU yang telah dilakukan,” katanya lebih lanjut.
Rusidi juga menegaskan pentingnya menjaga soliditas dan kekompakan dalam menghadapi tahapan persidangan di MK. Ia menyampaikan bahwa seluruh jajaran KPU Siak harus tetap profesional dan sigap dalam menyiapkan seluruh dokumen dan data pendukung yang diperlukan dalam proses hukum tersebut.
KPU Provinsi Riau menyatakan siap memberikan pendampingan dan dukungan penuh kepada KPU Siak dalam setiap tahap persidangan, termasuk koordinasi dengan tim hukum dan pemantauan secara berkala terhadap perkembangan perkara di MK.
Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024 Pasca Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi akan dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 Pukul 08.00 WIB bertempat di Ruang Sidang Gedung MKRI 2 Lantai 4.(ion/rel)