- Cakrawala Riau
- Riau
- Tinggal 2 Hari Lagi Batas Waktu Penghapusan Denda PKB
Bapenda Imbau Warga Manfaatkan Penghapusan Denda Pajak
Tinggal 2 Hari Lagi Batas Waktu Penghapusan Denda PKB

Warga antri membayar pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Panam Jl SM Amin, Jumat (13/12/2024). (RAN)
PEKANBARU (RAN) – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Evarefita melalui Kepala Bidang Pajak, Muhammad Sayoga mengimbau agar warga segera mengurus pajak kendaraan bermotor (PKB) sebelum tutup tahun. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau membuat program penghapusan denda PKB di Provinsi Riau mulai 9 September hingga 15 Desember mendatang.
Sayoga mengataka bahwa kebijakan itu diberlakukan untuk memberikan keringan kepada masyarakat yang telat membayar pajak. Karena masyarakat hanya perlu membayar pajak pokoknya saja, karena denda yang biasa diberlakukan dihapuskan.
"Program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor sudah diberlakukan sejak 9 September lalu dan akan berakhir 15 Desember," katanya. Lebih lanjut dikatakannya, karena waktu penghapusan denda tingga beberapa hari lagi. Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat Riau untuk memanfaatkan kebijakan tersebut agar taat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
"Kami berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat Riau untuk memperbaiki administrasi kendaraannya, agar terhindar dari sanksi penghapusan data ranmor yang saat ini sudah mulai dilaksanakan, mengingat masa pelaksanaan yang tidak lama maka wajib pajak dihimbau untuk segera memanfaatkan program sebelum kembali ditutup di pertengahan Desember mendatang," harapnya.
Yoga juga menyebut, guna memaksimalkan pelayanan, layanan pajak di UPT Samsat juga menambah jam pelayanan sampai pukul 16.00 WIB. Hal ini agar masyarakat masih memiliki waktu untuk membayar pajak.(win)