Ade Agus Hartanto - Hendrizal Menang Telak

Di Inhu, Paslon Petahana Tumbang

Daerah Rabu, 04 Desember 2024 - 06:18 WIB
Di Inhu, Paslon Petahana Tumbang

Ketua KPU Inhu, Ronaldi Ardian SH didampingi komisioner, Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSI perwakilan Kodim 0302 Inhu, Bawaslu Inhu saat menyampaikan keterangan pers usai rapat pleno, selasa (3/12/2024). (rp)

riau.com/tag/' alt='' style='color:#0078b8;font-weight:600'>

RENGAT (RAN) – Tak disangka pasangan calon petahana di Pilkada Inhu yakni 3 Rezita Meylani Yopi – Suhardi kalah suara. Hasil rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara Pilkada serentak 2024 tingkat kabuapten, Paslon nomor urut 2 Ade Agus Hartanto - Hendrizal menang telak dengan perolehan sebanyak 110.311 suara

Sementara, pasangan petahana nomor urut 3 Rezita Meylani Yopi - Suhardi hanya berhasil meraih 55.786 suara. Sedangkan diurutan terakhir yakni Paslon nomor urut 1 Raja Haryono - Elda Suhanura dengan perolehan 21.334 suara.

Paslon nomor urut 2 dengan tagline perubahan, berhasil unggul di 14 kecamatan dalam wilayah Kabupaten Inhu. Suara Paslon nomor urut 2 terbanyak di lima kecamatan diantaranya, berdada di Kecamatan Rengat Barat, Kecamatan Seberida, Kecamatan Rengat, Kecamatan Batang Cenaku, Kecamatan Peranap

Marhaban Ya Ramadhan

Sedangkan untuk Pilkada gubernur dan wakil gubernur Riau, nomor urut 1 Abdul Wahid - SF Hariyanto juga unggul di 14 kecamatan di Kabupaten Inhu dengan perolehan sebanyak 98.648 suara. Suara kedua disusul Paslon nomor urut 2, M Nasir- Wardan sebanyak 54.607 suara dan Paslon 3, Syamsuar- Mawardi sebanyak 32.124 suara.

"Rapat pleno rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara Pilkada serentak tingkat kabupaten selesai dilaksanakan," ujar Ketua KPU Inhu, Ronaldi Ardian SH didampingi komisioner KPU serta Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSI pada konferensi pers, Selasa (3/12).

Hasil rapat pleno, selanjutnya yakni pada Rabu (4/12) langsung disampaikan kepada KPU Riau. Kemudian pasca rapat pleno, pihak KPU menunggu selama tiga hari kerja, untuk melaksanakan rapat pleno penetapan Paslon terpilih.

Penetapan itu sambungnya, ketika tidak ada gugat hasil Pilkada kepada Mahkamah Konstitusi (MK). "Pertanyaan keberatan saksi nihil tetapi sesuai ketentuannya, tetap menunggu selama tiga hari kerja pasca rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara," terang Ronaldi Ardian.(abd)



H Rudi


Berita Lainnya

KT-Pematang Panjang - HUT 75 Kampar