Saksi Sebut Ada Pernyataan “Matahari Hanya Satu” dalam Rapat Bersama Gubernur

Hukrim Rabu, 22 April 2026 - 17:43 WIB  |    Reporter : Pion Nasapri   Redaktur : Hendri Agustira  
Saksi Sebut Ada Pernyataan “Matahari Hanya Satu” dalam Rapat Bersama Gubernur

Suasana sidang pemeriksaan saksi dalam kasus tipikor yang menjerat Gubri Abdul Wahid di PN Pekanbaru. (CR/Pion Nasapri)

Saksi Sebut Ada Pernyataan “Matahari Hanya Satu” dalam Rapat Bersama Gubernur

PEKANBARU(CR)-Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan anggaran di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau yang menjerat Gubernur Riau nonaktif kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (22/4/2026).

Sidang yang dimulai sekitar pukul 09.55 WIB tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama, dengan didampingi Hakim Anggota Azis Muslim dan Dr Edy Darma Putra.


Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi, yakni Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah II Dinas PUPR Riau Ardi Irfandi yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Siak, Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah III Dinas PUPR Riau Heri Ikhsan, Kepala UPT Wilayah VI Dinas PUPR Riau Rio Andradi Putra, serta Kasubag TU UPT Wilayah VI Tabroni. Keempat saksi tampak mengenakan kemeja putih saat memberikan keterangan di persidangan.

Saksi Ardi Irfandi menjadi salah satu saksi yang terlebih dahulu diperiksa oleh JPU. Dalam keterangannya, Ardi menjelaskan terkait adanya rapat yang membahas pergeseran anggaran di lingkungan Dinas PUPR Riau.

Ia mengungkapkan bahwa rapat tersebut berlangsung melalui beberapa tahapan. Sebelum masuk ke ruang utama, para peserta terlebih dahulu dikumpulkan di suatu area yang disebut sebagai holding area. Di lokasi tersebut, seluruh peserta diminta untuk mengumpulkan alat komunikasi oleh protokoler.

Saat ditanya oleh JPU terkait lokasi pengumpulan alat komunikasi, Ardi menegaskan bahwa perangkat tersebut dikumpulkan di luar ruangan rapat sebelum para peserta masuk ke dalam.

“Alat komunikasi dikumpulkan di luar, sebelum masuk ruang rapat,” ujarnya.

Ardi juga menjelaskan bahwa rapat tersebut berlangsung di ruangan khusus yang bersifat tertutup. Ia menyebut tidak semua pihak dapat mengakses atau mengikuti jalannya rapat tersebut.

“Rapatnya khusus, tidak terbuka. Suasananya santai tapi serius, dan sifatnya private,” ungkapnya.

Dalam rapat tersebut, masing-masing UPT memaparkan rencana pekerjaan, termasuk ruas-ruas jalan yang akan ditangani, kondisi proyek, serta kebutuhan biaya penanganan. Selain itu, turut dibahas mengenai pihak-pihak yang akan terlibat dalam pekerjaan tersebut.

Lebih lanjut, Ardi mengungkapkan adanya tanggapan dari Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid terhadap paparan yang disampaikan. Ia menyebut terdapat penekanan terhadap pihak Jajaran UPT, serta adanya pernyataan yang menurutnya menimbulkan kesan berbeda dari biasanya.

“Saya merasakan ada tekanan, terkait loyalitas dan evaluasi jika tidak mengikuti arahan,” katanya.

Dalam persidangan, Ardi juga menyinggung adanya pernyataan yang disampaikan oleh Abdul Wahid, yakni “matahari hanya satu” dan tidak ada “matahari kembar”.
Ia menjelaskan bahwa pernyataan tersebut dipahaminya sebagai penegasan bahwa sumber perintah hanya berasal dari satu pihak, yakni gubernur.

“Saya menangkap maksudnya bahwa perintah hanya dari satu sumber. Kalau tidak mengikuti arahan, bisa dievaluasi atau diganti,” jelas Ardi.

Menurutnya, pernyataan tersebut juga berkaitan dengan instruksi kepada kepala dinas agar melaporkan jika terdapat pihak yang tidak mengikuti arahan, untuk kemudian dilakukan evaluasi.

Meski demikian, Majelis Hakim sempat mengingatkan saksi agar tidak memberikan penafsiran, melainkan hanya menyampaikan apa yang didengar dan dialami secara langsung dalam rapat tersebut.(cr/ion)

Laporan : Pion Nasapri
Redaktur : Hendri Agustira





Berita Lainnya

KT-Pematang Panjang - HUT 75 Kampar