- Cakrawala Riau
- Hukrim
- Suami Penikam Istri Diringkus Polisi
Sempat Buron Hampir 2 Bulan
Suami Penikam Istri Diringkus Polisi

Pelaku penikmaan terhadap istri sendiri, MN alias Iwan saat ditangkap polisi. (Polsek 50 Kota Pekanbaru)
PEKANBARU (RAN)- Seorang suami yang melakukan penikaman terhadap istrinya di Pekanbaru sempat melarikan diri dan jadi buronan polisi. Setelah hampir 2 bulan diburu polisi, akhirnya MN alias Iwan (33) pelaku penikam istrinya bernama Vindi Permatasari, akhirnya berhasil diringkus tim opsnal Unit Reskrim Polsek Lima Puluh, Sabtu (7/12/2024) siang, sekitar pukul 12.00 WIB.
Kapolsek Limapuluh, Kompol Bagus Hary Priyambodo saat dikonfirmasi wartawan melalui Kanit Reskrim, AKP Leo Putra Dirgantara mengatakan, bahwa pelaku ini sudah dua bulan diburu. Pelaku berhasil ditangkap polisi saat berada dirumahnya.
Dijelaskannya, pelaku MN alias Iwan (33) berhasil ditangkap pada Sabtu (7/12/2024) sekitar pukul 12.00 WIB dirumahnya di Jalan Khatulistiwa No 8 Kelurahan Tangkerang Labuai Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru.
Saat diintrogasi, pelaku menjelaskan benar telah melakukan kekerasan terhadap isterinya bernama Vindi Permatasari. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek limapuluh untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku ini termasuk licin, sudah dua bulan kita buru. Namun, pada siang tadi kita dapat informasi bahwa pelaku sedang berada dirumahnya, tanpa membuang waktu kita langsung menuju ke rumah tersangka dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan," ujar AKP Leo Putra Dirgantara.
AKP Leo Putra Dirgantara mengatakan, aksi penikaman tersebut terjadi pada Kamis (26/9/2024) lalu, dimana pada saat itu pelaku cekcok dengan korban yang merupakan istrinya dirumah saudara korban yang berada di Jalan Mulya Sari Limbungan, Kecamatan Rumbai Pasisir, Kota Pekanbaru.
"Cekcok tersebut terjadi lantaran pelaku tidak terima korban mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama dengan laporan KDRT," kata Kanit. Pada saat cekcok tersebut saudara korban bernama Hentino Saputra sipemilik rumah mengajak pelaku dan korban menyelesaikan permasalahan tersebut kerumah orang tua korban.
"Korban kemudian dipaksa masuk kedalam mobil sendirian oleh pelaku namun Hentino Saputra melarang dan akhirnya korban ditemani oleh istri saudaranya bernama Elni Safitri," jelas AKP Leo.
Sesampainya di Jalan Sudirman, tepatnya diatas jembatan Siak IV, korban dengan pelaku kembali cekcok. Korban kemudian keluar dari mobil, melihat hal itu pelaku emosi dan langsung mengejar korban keluar mobil sambil membawa sebilah pisau dari dalam mobil tersebut dan langsung menusuk lengan korban sebanyak 2 kali.
Elni langsung turun mencoba melerai aksi pelaku tersebut. Namun pelaku berusaha menikam perut korban dan berhasil ditangkis oleh saudara Elni Safitri namun pisau tersebut malah mengenai lengan Elni. Usai melukai tangan Elni, pelaku kemudian menikam kaki korban sambil menampar dan memukul wajah korban.
Setelah puas menganiaya korban, pelaku kemudian pergi meninggalkan korban bersama saudaranya begitu saja dilokasi.
Tak terima dengan ulah pelaku, korban bersama saudaranya langsung membuat laporan ke Polsek Limapuluh. Usai menerima laporan korban, tim opsnal langsung memburu pelaku. "Namun pada saat kita gerebek rumahnya pelaku selalu berhasil kabur, selama pelariannya pelaku juga sempat mengancam akan membunuh korban," kata Kanit.
Kemudian Sabtu (7/12/2024) tadi pelaku akhirnya berhasil diringkus Polisi saat berada dirumahnya. "Siang tadi kita mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada dirumahnya tanpa membuang waktu kita langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,"kata Kanit.
Atas perbuatannya pelaku akan di jerat dengan Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara.(win)