Kasus Kredit Fiktir Rp8 Miliar

SH, Mantan Pimpinan Bank BUMN di Pekanbaru Ditahan

Hukrim Rabu, 11 Desember 2024 - 09:37 WIB
SH, Mantan Pimpinan Bank BUMN di Pekanbaru Ditahan

Mantan Pimpinan Bank BUMN di Pekanbaru Syahroni Hidayat (rompi tahanan) saat digiring keluar dari Kantor Kejari Pekanbaru pada Selasa (10/12/2024) (end/rp)

PEKANBARU (RAN) – Akhirnya pejabat Bank BUMN itu kena batunya juga. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menetapkan Mantan Pimpinan Bank dan Account Officer (AO) Bank BUMN di Pekanbaru, Syahroni Hidayat, sebagai tersangka pada Selasa (10/12/2024). Bersama dengan Account Officer dari bank yang sama, Vanni Setiabudi, Syahroni Hidayat ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kredit fiktif Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp8 miliar.

Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Nikky Junismero menjelaskan, perkara ini bermula pada 2011 silam dimana Bank BUMN tempat tersangka menjadi pimpinan memberikan fasilitas kredit investasi kepada 16 Debitur. Tujuannya untuk pembelian kebun Kelapa Sawit di Logas, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau seluas 102 hektar.

"Faktanya, calon debitur yang dibawa ke Bank BUMN tersebut hanya dua orang dengan membawa KTP 14 lainnya tanpa sepengetahuan pemiliknya. Jadi ada 14 tidak mengetahui nama mereka digunakan  tersangka untuk Kredit KUR. Selanjutnya sekitar akhir Januari 2011, Syahroni dan Vanni memproses permohonan kredit dan dicairkan sebanyak Rp8 miliar," jelas Nikki.

Modus kedua tersangka adalah dengan meminjam KTP dari warga untuk mengajukan kredit KUR fiktif. Pinjaman mencapai Rp8 miliar itu juga tidak pernah diterima para pemilik KTP yang dipinjam. ''Mereka tidak tahu bahwa KTP mereka telah digunakan untuk pengajuan kredit. Ini merupakan tindakan yang sangat merugikan,'' jelas Nikky.

Dalam perjalannya, hingga Desember 2024, posisi Kredit dari 16 Debitur macet. Hingga ditemukan kerugian negara mencapai Rp7,7 miliar. Dalam kasus ini, lanjut Nikky, pihaknya telah menyita sejumlah aset yang diduga terkait dengan kasus ini. Salah satunya sebidang tanah seluas 102 hektar yang terletak di Kuansing, yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kedua tersangka.

"Atas perbuatan tersebut kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara,'' jelas Nikky.Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Syahroni Hidayat dan Vanni Setiabudi langsung ditahan. Keduanya dititipkan  ke Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk untuk menjalani penahanan sementara guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.(win)





Berita Lainnya

KT-Pematang Panjang - HUT 75 Kampar