Pasca Hadiri Panggilan Kejati Riau

Syahril Abu Bakar Akhirnya Ditahan

Hukrim Jumat, 13 Desember 2024 - 10:04 WIB
Syahril Abu Bakar Akhirnya Ditahan

Mantan Ketua PMI Riau, Syahril Abubakar digiring keluar dari Gedung Kejati Riau sore kemarin mengenakan rompi oren dan tangan diborgol. (hen/rp)

PEKANBARU (RAN) -Mantan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Riau, Syahril Abu Bakar akhirnya dijebloskan ke tahanan usai menghadiri panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Kamis (12/12/2024).  Dipanggil Kejati Syharil sudah berstatus tersangka. Dirinya terlihat digiring keluar dari Gedung Kejati Riau sore tadi mengenakan rompi oren dan tangan diborgol.

Syahril Abu Bakar diduga terlibat korupsi  penyimpangan dana hibah di PMI Provinsi Riau. Itu terjadi saat dirinya menjabat ketua, tepatnya dana hibah selama rentang  2019 - 2022. Keluar dari Gedung Kejati Riau, Syahril Abu Bakar tidak menanggapi pernyataan wartawan. Ia memilih bungkam hingga masuk ke mobil penahanan.

Namun Kuasa Hukum Syahril Abu Bakar, Dwi Wibowo mengatakan, alasan klien tidak hadir pada pemanggilan pertama Karan masih berada di Jakarta kegiatan PMI. ''Saat dipanggil Senin, 9 Desember lalu, Beliau (Syahril Abu Bakar-red) berada di Jakarta kegiatan PMI. Kita akan minta penangguhan penahanan kepada jaksa karena ada hal-hal yang harus diselesaikan," ujar Dwi.

Hal ini senada dengan apa yang disampaikan Syahril ketika dihubungi Riau Pos saat tidak hadir pada pemanggilan Senin (9/12). Dirinya beralasan sedang mengikuti musyawarah nasional PMI di Jakarta. Terkait dugaan korupsi yang menjerat kliennya, Dwi mengatakan hal tersebut harus dibuktikan di Pengadilan.

Usai dari Kejati Riau, Syahril Abu Bakar dibawa ke Rutan Kelas I Pekanbaru. Dia akan menjalani penahanan disana selama 20  hari ke depan sambil menjalani proses perkara yang menjeratnya.(win)





Berita Lainnya

KT-Pematang Panjang - HUT 75 Kampar