Kasus Tabrak IRT hingga Tewas

Marisa Putri Divonis 8 Tahun Penjara

Hukrim Sabtu, 14 Desember 2024 - 07:19 WIB
Marisa Putri Divonis 8 Tahun Penjara

Terdakwa Marisa Putri usai divonis 8 tahun penjara lantaran tewaskan IRT di Pekanbaru. (Annisa Firdausi/Antara)

Marisa Putri menabrak seorang IRT tersebut di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru pada Sabtu (3/8/2024) dini hari akhirnya divonis Hakim PN Pekanbaru. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Provinsi Riau, memvonis selama 8 tahun penjara Marisa Putri, 21, mahasiswi menabrak seorang ibu rumah tangga hingga tewas. Terdakwa saat itu dalam pengaruh narkotika dan obat-obatan terlarang.

Hakim Ketua Hendah Karmila Dewi di Ruang Sidang, PN Pekanbaru, menyatakan, Marisa Putri terbukti bersalah menabrak IRT bernama Renti Marningsih, 46, hingga tewas usai berpesta narkoba dengan sejumlah temannya. Selain dihukum penjara, hakim memutuskan mencabut Surat Izin Mengemudi A Marisa Putri selama dua tahun usai selesai menjalani pidana.

”Hal yang memberatkan terdakwa yaitu menimbulkan penderitaan dan trauma bagi keluarga korban serta menimbulkan keresahan yang meluas di Masyarakat. Hal yang meringankan hukuman, Marisa berkelakuan baik dalam persidangan dan mengakui kesalahannya,” kata Hendah Karmila Dewi seperti dilansir dari Antara.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang pembacaan tuntutan. Dia dijerat dengan pasal 311 ayat 5, pasal 310 ayat 4, dan pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Terkait putusan ini, Marisa Putri menyatakan menerima putusan tersebut usai berdiskusi dengan kuasa hukumnya. Kasus itu bermula dibawah pengaruh alkohol dan narkoba, dia nekat mengendarai mobil. Akibatnya, Marisa menabrak Renti Marningsih, 46, yang sedang mengendarai motor sekitar pukul 05.45 WIB.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa korban mengalami cedera fatal di kepala, mengeluarkan darah dari telinga dan hidung, serta beberapa luka serius lainnya yang menyebabkan kematian di tempat. Hasil visum dr Beton Sitepu dari RSUD Arifin Achmad mengonfirmasi luka-luka tersebut. Sementara pemeriksaan laboratorium narkoba pada Marisa menunjukkan hasil positif untuk zat amphetamine.(win)





Berita Lainnya

KT-Pematang Panjang - HUT 75 Kampar