- Cakrawala Riau
- Hukrim
- Baru Menjabat, Dir Reserse Narkoba Gagalkan Peredaran 53,60 Kg Sabu dan 49.682 Ekstasi
Kapolda Riau Pimpin Ekspos Kasus Narkotika Jaringan Internasional
Baru Menjabat, Dir Reserse Narkoba Gagalkan Peredaran 53,60 Kg Sabu dan 49.682 Ekstasi

Kapolda Riau Irjen Pol M Iqbal didampingi Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Putu Yudha Prawira menginterogasi para tersangka Narkotika jaringan internasional. (CR/Pion Nasapri)
PEKANBARU(CR)-Tim Opsnal Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran Narkotika dalam jumlah besar di wilayah Riau. Sebanyak 53,60 kilogram sabu dan 49.682 butir ekstasi disita dari empat tersangka yang diduga berperan sebagai kurir Narkotika. Pengungkapan kasus ini dipaparkan kepada awak media dalam ekspos yang dipimpin Kapolda Riau Irjen Pol M Iqbal pada Selasa (14/01/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
Dalam paparan yang menghadirkan para tersangka dan barang bukti, Irjen Pol M Iqbal didampingi Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Kepala Bidang Humas Kombes Pol Anom Karbianto SIK, Kabid Prompam Kombes Pol EL Sengka dan Pj Kasubdit 2 Ditresnarkoba Kompol Riyan Fajri. Di sela-sela ekspos, Kapolda Riau juga terlihat sempat menginterogasi keempat tersangka.
Para tersangka yang diamankan masing-masing berinisial ES (33), SAP (30), S (31), dan SH (35). Barang bukti yang ditemukan berupa 54 bungkus besar narkotika jenis sabu dan 20 bungkus ekstasi disembunyikan dalam tas plastik berwarna biru yang disimpan di dalam kendaraan mereka.
Kronologis Penangkapan
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, petugas mendapatkan laporan dari masyarakat adanya rencana pengiriman Narkotika dari Bengkalis menuju Pekanbaru. “Pada Kamis, 9 Januari 2025, petugas melakukan pemetaan dan pengawasan di sekitar lokasi yang diduga menjadi jalur pengiriman,” kata Kombes Pol Putu.
Kemudian petugas mendapati kendaraan Roda Empat berearna putih berhenti di salah satu rumah makan Jalan Lintas Pelalawan-Siak. “Dari mobil tersebut, turun tiga orang pria berinisial ES, SAP dan S. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 54 bungkus besar sabu dan 20 bungkus besar pil ekstasi di dalam kendaraan tersebut," sambung lulusan Akpol Tahun 2000 tersebut.
Dari hasil interogasi terhadap ketiga tersangka mengaku bahwa mereka di perintahkan oleh seseorang berinisial I untuk menyerahkan Narkotika tersebut kepada tersangka SH. “Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk menangkap penerima barang," ungkap perwira menengah kelahiran Denpasar, Bali ini.
Pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB, petugas berhasil menangkap SH di halaman salah satu tempat ibadah di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. “SH datang dengan menggunakan mobil berwarna hitam, saat diinterogasi, SH mengaku diperintah oleh seseorang berinisial IW untuk menjemput narkotika tersebut,” jelas Kombes Pol Putu.
Pemasok Narkotika Masih Diburu
Sementara pemasok Narkotika tersebut yang berinial I dan pengengendali berinisial IW sampai saat ini masih dalam pengejaran “Total nilai barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp68,5 miliar, yang apabila beredar dapat membahayakan hingga 317.707 jiwa,” terang mantan Dir Reskrimsus Polda Kepri kepada awak media yang meliput di Mapolda Riau.
Keempat tersangka kini ditahan di Polda Riau untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. “Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun,” tutup Kombes Pol Putu.(ion)