- Cakrawala Riau
- Hukrim
- Tangkap Jaringan Narkoba Kelas Kakap dan Amankan Barang Bukti Senilai Rp103,25 Miliar
Kapolda Riau Puji Kapolres Bengkalis dan Kasat Reserse Narkoba
Tangkap Jaringan Narkoba Kelas Kakap dan Amankan Barang Bukti Senilai Rp103,25 Miliar

Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal SIK MH didampingi Kepala BNNP Riau Brigjen Pol Robinson Siregar dan Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan SIK menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional. (CR/Pion Nasapri)
PEKANBARU(CR)-Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal SIK MH. melaksanakan Konferensi Pers Tindak Pidana Narkotika bertempat di Mapolda Riau, Selasa (18/02/2025). Kali ini, jajarannya berhasil mengungkap jaringan narkotika internasional dengan barang bukti bukti sabu-sabu sebanyak 87,686 kg dan 51.882 butir pil ekstasi.
Turut hadir mendampingi saat konferensi pers, Kepala BNNP Riau Brigjen Pol Robinson Siregar, Dir Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Kabid Propam Polda Riau Kombes Pol Edwin L Sengka, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto SIK, mewakili Kakanwil DJBC Riau, Ka PPPBC Bengkalis, Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Donny Binsar.
Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, mengapresiasi kerja keras Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, Kasat Narkoba Iptu Donny Binsar serta tim dalam mengungkap tindak pidana narkotika jaringan internasional. Pengungkapan ini menjadi bukti nyata upaya keras aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia, khususnya di Provinsi Riau yang dikenal sebagai pintu masuk strategis bagi para pelaku kejahatan narkoba. "Paling luar biasa, Kapolres Bengkalis, Kasat Narkoba dan tim," Ujar Kapolda Riau.
Kapolda Riau menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan pencapaian yang sangat signifikan. Bahkan ia menyebutkan bahwa selama tiga tahun menjabat di Riau, pengungkapan ini adalah yang paling mengesankan. "Selama tiga tahun saya di sini, Kapolres paling hebat mengungkap narkoba, 87 kilo lebih sabu dan 51 ribu lebih butir ekstasi, ini sangat luar biasa," pujinya.
Dijelaskan, jaringan narkotika internasional ini dibongkar dengan teknik yang sangat profesional, melibatkan kolaborasi yang erat dari instansi terkait, seperti Bea Cukai dan BNN. Kapolda Riau juga memerintahkan seluruh Kapolres di wilayah Riau untuk tidak ragu dalam menangkap dan mengejar pelaku kejahatan narkoba, bahkan jika mereka bersembunyi di luar negeri.
Kapolda Riau juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dalam pemberantasan narkoba. Ini merupakan bukti bahwa Polda Riau serius dalam memberantas narkoba dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Meski upaya-upaya pencegahan seperti kegiatan preemtif dan preventif sudah dilakukan. Penegakan hukum akan terus menjadi prioritas utama. Koordinasi dengan pemerintah daerah, baik tingkat kabupaten maupun Provinsi, akan diperkuat untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya narkoba.
Dua tersangka dalam kasus ini antara lain JM (38) dan IF (22), keduanya berasal dari Kabupaten Bengkalis, berperan sebagai kurir dan bertugas menjemput narkotika langsung dari Parit Amad, Malaysia, menggunakan speedboat. “Saat penangkapan kedua tersangka menyembunyikan narkotika tersebut dalam karung, tas plastik, dan kotak plastik di dalam speedboat berwarna putih bermesin Yamaha 85,” terang Kabid Humas Polda Riau.
Berawal penangkapan dilakukan pada hari Selasa, 11 Februari 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Sebelum penangkapan, Tim gabungan saat itu sedang patroli laut dan mendeteksi keberadaan speedboat yang mencurigakan di sekitar perairan Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana. Saat bertemu dengan tim gabungan speedboat mencoba melarikan diri, tim dengan sigap berhasil menghentikan dan mengamankan kapal tersebut beserta kedua tersangka.
Dari hasil penggeledahan, tim menemukan, sabu seberat 87,68 kilogram yang disimpan dalam 90 bungkus plastik kuning bertuliskan huruf Cina dan 5 karung goni bertuliskan huruf Thailand. Kemudian, ada juga pil ekstasi sebanyak 51.882 butir yang terdiri dari pil merek Barcelona berwarna biru dan pil logo Mercy berwarna putih. Untuk barang bukti lainnya ada dua unit handphone android dan speedboat bermesin Yamaha.
"Jika diedarkan, barang bukti ini memiliki nilai ekonomi sekitar Rp103,25 miliar. Jumlah narkotika ini diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 490.314 jiwa dari penyalahgunaan narkoba,” ungkap Kabid Humas, Kombes Anom Karibianto, S.I.K.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika, terutama di wilayah perbatasan. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Ini adalah wujud perlindungan kami terhadap masyarakat. Penanganan kasus ini masih terus berlanjut guna membongkar jaringan besar di balik peredaran narkotika lintas negara tersebut,” kata Kapolres Bengkalis.