- Cakrawala Riau
- Hukrim
- Tiga Oknum Ngaku Wartawan Ditangkap, Satu Pelaku Buron
Diduga Hentikan Paksa Mobil Pick-up dan Pemerasan
Tiga Oknum Ngaku Wartawan Ditangkap, Satu Pelaku Buron

Kabid Humas Polda Riau bersama Kapolres Pelalawan dan Kasat Reskrim menghadirkan Ketua PWI RIau serta Ahli Pers dalam konferensi pers terkait kasus pemerasan yang dilakukan oknum mengaku wartawan.. (CR/Pion Nasapri)
PEKANBARU(CR)-Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil mengungkap kasus dugaan pemerasan dengan modus penghentian paksa satu unit mobil jenis pickup yang dilakukan sekelompok oknum mengaku wartawan. Dalam pengungkapan kasus ini, tiga pelaku berhasil ditangkap, sementara satu orang diduga sebagai otak pelaku masih dalam pengejaran dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, dalam konferensi pers pada Rabu (04/02/2025) sore, menjelaskan bahwa ketiga tersangka yang diamankan adalah SFL alias S, API alias A, dan DZ alias Set. Sementara tersangka utama yang berinisial TA masih buron.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelalawan, Iptu I Gede Yoga Eka Pranata, mengungkapkan bahwa peristiwa ini terjadi pada Senin, 20 Januari 2025. Korban, DS, seorang sopir pickup pengangkut barang dari perusahaan logistik, melintas di Jalan Lintas Timur, Desa Kemang, Kabupaten Pelalawan. Kala itu, korban sedang mengantarkan paket dari Pekanbaru menuju Pelalawan.
Di tengah perjalanan, mobil korban dipepet dua mobil, yaitu Toyota Avanza dan Nissan X-Trail, yang masing-masing berisi tiga orang. Para pelaku memaksa korban untuk berhenti dengan mengarahkan tangan seolah-olah melakukan razia. Merasa curiga dan takut karena berada di wilayah sepi, korban mencoba melarikan diri. Namun, pelaku terus mengejar dan kembali menghadang korban di dekat SPBU wilayah Desa Palas.
Ketika korban berusaha merekam aksi para pelaku, salah satu dari mereka mencoba merebut ponsel korban hingga terjadi adu mulut. Aksi ini pun berhasil direkam sebagian dan menjadi barang bukti penting dalam pengungkapan kasus tersebut.
Dari aksi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti flashdisk berisi rekaman kejadian, satu unit mobil Suzuki Carry milik korban, serta Toyota Avanza milik pelaku beserta dokumen kendaraannya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara.
Pada konferensi pers itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau, Raja Isyam Azwar, menegaskan kasus ini tidak ada kaitannya dengan profesi jurnalistik. "Banyak laporan yang masuk kepada kami terkait oknum mengaku sebagai wartawan untuk melakukan pemerasan. Ini jelas mencoreng nama baik profesi kami," ujarnya.
Senada dengan Ketua PWI Riau, Ahli Dewan Pers, Mario Abdillah Khair, menambahkan bahwa para pelaku tidak menunjukkan tanda-tanda menjalankan tugas jurnalistik secara profesional. "Dalam kode etik jurnalistik, seorang wartawan harus bekerja secara santun, jujur, dan tidak menggunakan kekerasan. Apa yang dilakukan para pelaku jelas bertentangan dengan prinsip tersebut," tegasnya.
Motif Masih Didalami
Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal Asri, menyatakan motif para pelaku masih dalam penyelidikan. Dugaan sementara, mereka mencoba memeras korban dengan alasan ingin memastikan barang yang dibawa, yang mereka curigai sebagai bahan bakar minyak ilegal.
Polisi terus mendalami kasus ini dan mengejar DPO yang diduga sebagai dalang utama. Kasus ini juga menjadi sorotan karena melibatkan oknum yang mencatut profesi wartawan, sehingga diharapkan menjadi pelajaran untuk mewaspadai praktik serupa di kemudian hari.(ion)