BB Sabu Seberat 38,4 Kg dan Pil Ekstasi Sebanyak 35,691 Butir Diamankan

Polda Riau dan Bea Cukai Tangkap 5 Tersangka Narkotika di Pulau Rupat

Hukrim Senin, 19 Mei 2025 - 20:06 WIB  |    Reporter : Pion Nasapri   Redaktur : Hendri Agustira  
Polda Riau dan Bea Cukai Tangkap 5 Tersangka Narkotika di Pulau Rupat

Wakapolda Riau, Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo (tengah) bersama Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira (dua dari kiri), Kabid Propam, Kabid Humas dan pejabat Bea Cukai memperlihatkan barang bukti narkotika hasil tangkapan di Pulau Rupat. (CR/Pion Nasapri)

PEKANBARU(CR)-Aparat penegak hukum Provinsi Riau kembali menangkap sindikat atau jaringan narkotika internasional. Setelah sempat kejar-kejaran di perairan Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Tim Polda Riau dan Bea Cukai berhasil mengamankan lima orang pelaku berinisial A (21), J (44), T (36), F (31), dan JH (32).

Dari tangan para pelaku diamankan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 38,4 kilogram dan Pil Ekstasi sebanyak 35,691 butir. Atas perbuatannya, para pelaku digelandang ke Markas Polda Riau guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dalam konferensi pers di ruang Media Center Polda Riau, Senin (19/05/2025), para pelaku beserta barang bukti diperlihatkan kepada  awak media yang melakukan peliputan. Kegiatan konferensi pers tersebut dipimpin Wakapolda Riau, Brigjen Pol Andrianto Jossy Kusumo SIK MH bersama pejabat Bea dan Cukai. “Pengungkapan ini merupakan komitmen Polda Riau yang dipimpin Bapak Kapolda, Irjen Pol Herry Herjawan untuk memberantas peredaran narkoba di Riau dan Indonesia," jelas Brigjen Pol Jossy.

Sementara itu, Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan penangkapan kelima tersangka dilakukan di dua lokasi yakni daratan dan perairan Pulau Rupat. Dari pelaku, tim gabungan menyita tiga tas berisi narkotika. Satu tas plastik kuning berisi 15 bungkus sabu, satu tas coklat berisi 21 bungkus sabu, dan satu tas plastik biru berisi enam bungkus besar ekstasi.

Tim gabungan juga menyita barang bukti operasional berupa satu unit sepeda motor dan satu unit telepon seluler. "Penangkapan sindikat narkotika internasional ini merupakan hasil penyelidikan panjang sejak Maret 2025. Jaringan ini sering menggunakan jalur laut dari Malaysia dan menyelundupkan narkotika ke Indonesia. Kali ini, kita berhasil menghentikan langkah mereka berkat kerja sama dengan Bea Cukai," ujar Kombes Pol Putu memaparkan kronologis penangkapan.

Kemudian, sambung Kombes Pol Putu, Tim III Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin AKBP Edi Munawar berkoordinasi dengan Bea Cukai Kanwil Riau dan Bea Cukai Dumai, membentuk operasi gabungan darat-laut. Tepat pukul 21.30 WIB, tim laut mendapati satu unit speedboat mencurigakan melaju dengan kecepatan tinggi dari arah negara tetangga dan langsung dilakukan pengejaran.

“Sempat terjadi kejar-kejaran di laut, karena speedboat tersebut melaju dengan kecepatan tinggi, tim laut yang kehilangan target langsung berkoordinasi dengan tim darat untuk melakukan penangkapan pelaku,” ungkap Kombes Pol Putu.

Tidak membutuhkan waktu lama bagi tim gabungan untuk meringkus pelaku. Melalui koordinasi dengan tim darat, pria berinisial A dan J diamankan di Jalan Alohong, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. “Dua orang yang diamankan pertama bertugas sebagai kurir laut yang membawa paket narkotika dari negara tetangga menyeberang ke Indonesia,” kata Kombes Pol Putu.

Tidak jauh dari lokasi peringkusan A dan J, tim gabungan juga menangkap pelaku lainnya yaitu, T, F, dan JH. Mereka adalah kurir yang akan membawa paket barang haram ke Pekanbaru. “Selain barang bukti yang diamankan dari kelompok ini juga diamankan satu mobil Toyota Innova, delapan unit ponsel, dan uang tunai Rp7,8 juta,” ujar Dirresnarkoba Polda Riau.

Dari hasil interogasi, tersangka T mengaku sudah empat kali menjemput narkoba langsung dari Malaysia atas perintah seorang bandar berinisial B. Dari keterangannya, mereka menerima upah antara Rp10 juta hingga Rp100 juta untuk setiap pengiriman.

Total nilai barang haram yang diamankan dalam operasi ini ditaksir mencapai Rp46,3 miliar. Untuk kepentingan pengembangan, para tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolda Riau. Pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk memburu bandar utama yang diduga mengendalikan peredaran narkoba lintas negara tersebut. “Kami tidak akan berhenti sampai jaringan ini benar-benar ditumpas, dan bentuk komitmen kami dalam memerangi narkoba,” tegas Kombes Pol Putu.

Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk dukungan terhadap program Asta Cita Presiden RI. “Pengungkapan ini tidak hanya keberhasilan Polda Riau dan Bea Cukai, tapi juga keberhasilan masyarakat,” pungkas Anom.(ion)

Laporan : Pion Nasapri
Redaktur : Hendri Agustira





Berita Lainnya

KT-Pematang Panjang - HUT 75 Kampar