Jaringan Internasional

Coba Kelabui Petugas, Penyeludup Narkoba Bawa Keluarga

Hukrim Kamis, 14 November 2024 - 06:38 WIB
Coba Kelabui Petugas, Penyeludup Narkoba Bawa Keluarga

TERSANGKA PELAKU: Dua tersangka pelaku yang diamankan polres Bengkalis. (Ekspose Polres Bengkalis)

BENGKALIS (RA)  – Gerakan penyeludup narkoba di Desa Api Api Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis terpantau petugas. Polisi lalu melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan mobil tersebut. Saat diperiksa terdapat pelaku dan anak umur 4 tahun yang ternyata anaknya.

”Sekitar pukul 01.00 WIB tim Polsek Bukit Batu yang dipimpin langsung Kapolsek Kompol Rifendi, tepatnya di Desa Api Api Kecamatan Bandar Laksamana menemukan mobil yang diduga membawa narkoba dan dilakukan pengejaran dengan menggunakan dua mobil, dan akhirnya mobil tersebut dapat dihentikan. Dalam mobil itu, yang dewasa berinisial LAN (istri dari pelaku buron) dan anak-anak umur empat tahun ternyata anaknya," kata Kasatres Narkoba Iptu Hasan Basri.

Hasil interogasi petugas, sebenarnya kendaraaan tersebut berisi lima orang. Selain mereka berdua, ada tiga orang pria lagi yang melarikan diri. "Tim Elang Melaka yang langsung mendatangi TKP untuk membantu melakukan penyisiran mencari tiga orang yang melarikan diri dari kendaraan tersebut," jelas Kasat. Satu diantaranya berinisial EF berhasil dibekuk saat berada di kapal penyeberangan roro.

Dari penyisiran, tim berhasil mendapatkan satu orang berinisial FF. Kemudian pengakuan FF memang ada dua orang lagi rekannya yang melarikan diri di antaranya berinisial R dan RB. Tim kemudian melakukan pengeledahan mobil yang ternyata terdapat tiga tas yang berisi 20 bungkus plastik besar dengan tulisan cina diduga narkoba jenis sabu dengan berat total sekitar 21 kilogram (kg).

Polres Bengkalis  melalui Tim Elang Malaka yang terdiri dari Satres Narkoba dan Bea Cukai, bersama Polsek Bukit Batu berhasil membongkar jaringan narkoba internasional asal Malaysia. 20 bungkus plastik sabu-sabu dengan berat 21 kg dan 12 kota pil ekstasi berbagai merek berjumlah 29.150 butir diamankan, Kamis (7/11).

Pengungkapan kasus jaringan narkoba internasional ini disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro didampingi Kasatnarkoba Iptu Hasan Basri dalam ekspose di Mapolres Bengkalis, Rabu (13/11). "Kita akan tindak tegas, siapapun yang berani bermain, memakai, mengedar maupun bandar. Maka akan kami sikat semuanya," tegas AKBP Setyo Bimo Anggoro.

Selain itu juga ditemukan sebanyak 12 bungkus diduga pil ekstasi. Setelah dilakukan penghitungan, berisikan 29.182 butir dengan berbagai merek. Di antaranya merk redbull, merk transformer, dan LV. ‘’Jadi ada tiga merek pil ekstasi yang juga kita amankan. Enam bungkus kotak redbull, tiga kotak transformer, dan tiga kotak LV. Totalnya 12 bungkus kotak,’’ ujarnya.

Hasil interogasi dua tersangka yang berhasil diamankan ini (LAN dan FF), ternyata dua rekannya yang buron yakni R dan RB. R merupakan yang memiliki peran utama dalam penjemputan narkoba.Kasat menyebutkan, dari keterangan LAN mereka tinggal di Pekanbaru. Tim pun langsung mendatangi rumah mereka di Pekanbaru serta melakukan penggeledahan dibantu tim Polda Riau.

”Sedangkan tersangka R yang lolos tersebut merupakan suami dari LAN dan membawa anak dengan EF dan RB dari Pekanbaru yang sudah lima kali mengambil narkoba tersebut. EF mengakui dua kali ikut serta,” jelas Hasan Basri.

Hasan mengatakan, tersangka R merupakan residivis kasus narkoba tahun 2019 yang menjalankan hukum 6 tahun. Tahun 2023 keluar dan kembali melakukan bisnis narkoba. Pelaku membawa keluarga dalam menjalankan bisnis haram ini merupakan modus agar menelabui pihak aparat kepolisian. “Modus membawa anak istri sekarang trend sindikat narkoba. Kami tetap memastikan para pelaku untuk mengelabuhi, petugas” tegas Hasan Basri.(abd)





Berita Lainnya

KT-Pematang Panjang - HUT 75 Kampar