Kendaraan Roda Empat Rp2.000, Kendaraan Roda Dua Rp1.000

Beredar di Grup Whatsapp, Mulai 20 Februari 2025 Tarif Parkir Pekanbaru Turun

Pekanbaru Rabu, 19 Februari 2025 - 12:56 WIB  |    Reporter : Pion Nasapri   Redaktur : Hendri Agustira  
Beredar di Grup Whatsapp, Mulai 20 Februari 2025 Tarif Parkir Pekanbaru Turun

Petikan surat Perwako Pekanbaru yang beredar di grup whatsapp. (CR/istimewa)

PEKANBARU(CR)-Gebrakan Wali Kota Pekanbaru terpilih H Agung Nugroho patut diacungi jempol. Pasalnya, aspirasi masyarakat Kota Pekanbaru mengenai tingginya tarif parkir kendaraan terjawab sudah. Rabu (19/02/2025) siang, jagad media sosial diramaikan dengan edaran foto lembaran surat Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru.

Dalam isi surat tersebut, berbunyi perubahan kedua atas Perwako Pekanbaru Nomor 148 Tahun 2020 tentang tarif layanan parkir pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sebagai badan layanan umum daerah.

Besaran tarif layanan parker pemakaian fasilitas parkir di ruang jalan milik pemerintah daerah ditetapkan sebagai berikut;

  1. Tarif layanan parkir untuk kendaraan roda dua sebesar Rp1.000 (seribu rupiah)
  2. Tarif layanan parkir untuk kendaraan roda empat sebesar Rp2.000 (dua ribu rupiah), dan
  3. Tarif layanan parkir untuk kendaraan roda enam sebesar Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah).
Marhaban Ya Ramadhan

Beredarnya informasi di grup-grup whatsapp tersebut disambut baik kalangan masyarakat. Selama ini, warga Kota Pekanbaru merasa tarif parkir yang dikenakan Pemko Pekanbaru terlalu tinggi.

“Semoga saja biaya parkir di Kota Pekanbaru kembali normal seperti sedia kala, sehingga warga tidak merogoh kantong terlalu dalam,” ucap Yudi, warga Jalan Purwodadi, Panam.(ion)

Laporan : Pion Nasapri
Redaktur : Hendri Agustira



H Rudi


Berita Lainnya

KT-Pematang Panjang - HUT 75 Kampar