Pengacara Risnandar Mahiwa Bantah Dakwaan JPU

Terlihat Pucat, Ingot dan Masykur Sempat Disuruh Keluar Ruang Sidang

Hukrim Rabu, 07 Mei 2025 - 15:26 WIB  |    Reporter : Pion Nasapri   Redaktur : Hendri Agustira  
Terlihat Pucat, Ingot dan Masykur Sempat Disuruh Keluar Ruang Sidang

Empat orang saksi yakni Asisten I Bidang Pemerintahan, Kesra, Masykur Tarmizi, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Ingot Ahmad Hutasuhut, Asisten III Bidang Administrasi Umum Samto, dan Kasubag Keuangan, Siti Aisyah dimintai keterangannya dalam sidang perkara dugaan korupsi eks Pj Wako, Risnandar Mahiwa, mantan Sekdako Indra Pomi dan Novin Karmila. (CR/Pion Nasapri)

PEKANBARU(CR)-Sidang kasus dugaan korupsi mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Indra Pomi dan Novin Karmila kembali digelar di Ruang Mudjiono, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (06/05/2025). Persidangan kali ini menghadirkan empat orang saksi yang juga Asisten I Bidang Pemerintahan, Kesra, Masykur Tarmizi, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Ingot Ahmad Hutasuhut, Asisten III Bidang Administrasi Umum, Samto, dan Kasubag Keuangan, Siti Aisyah.

Pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum meminta kesaksian secara bergantian kepada empat saksi. Selang 30 menit jalannya persidangan, Majelis Hakim mempersilahkan Asisten I, Masykur Tarmizi dan Asisten II, Ingot Ahmad Hutasuhut meninggalkan ruang sidang karena kedua Asisten Pemko Pekanbaru tersebut terlihat stres dan lemas. "Silahkan bagi kedua saksi yang belum diminta keterangan ini keluar dulu. Anda berdua terlihat pucat dan tidak nyaman," tutur Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama sembari mempersilahkan kedua saksi keluar ruang sidang.

Sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan dari Samto dan Siti Aisyah. Mereka memberikan keterangan secara bergantian terkait tugas pokok dan fungsi jabatannya, dan pengetahuan tentang GU Persediaan dan TU Persediaan yang mereka ketahui. Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga bertanya tentang tugas pokok dan fungsi jabatan para saksi, dan pengetahuan tentang GU Pers dan TUP yang mereka ketahui sepanjang bertugas menjadi ASN. JPU meminta kesaksian tentang  teknis pencairan ganti uang (GU) dan tambah uang persediaan (TUP).

Sidang dihentikan untuk sesi istirahat, dan dilanjutkan jam 15.00 WIB. Setelah sesi istirahat, sidang kembali dilanjutkan dengan mendengarkan penjelasan dari Asisten I Masykur Tarmizi dan Asisten II Ingot Ahmad Hutasuhut. Dalam kesaksiannya, Ingot memberikan keterangan cukup lancar. Sementara, Masykur terkesan memberikan kesaksian yang berbelit-belit, dan majelis hakim sempat terpancing emosi.

"Anda ini bagaimana, Pak. Masa Bapak tidak tahu apa yang terjadi ditempat kerjanya. Bapak ngapain saja sampai tidak tahu perbuatan anak buahnya yang terima uang Rp50 juta. Saya tanya uang itu dari siapa dan dikemanakan dan untuk apa, Bapak juga tidak menjelaskan dengan baik," jelas majelis hakim saat menjejali Masykur dengan sejumlah pertanyaan.

Usai sidang dan setelah mendengar keterangan para saksi, kuasa hukum Risnandar Mahiwa, Gunadi Wicaksono menegaskan, kliennya tidak terkait dalam keterangan saksi pada sidang hari ini. "Sama-sama kita dengar tadi, keterangan saksi tidak ada kaitannya dengan Pak Risnandar. Selain itu, tidak ada permintaan dan pemberian dari Pak Risnandar, intinya itu," jelas Gunadi usai sidang.

Sebelumnya, Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution dan Novin Karmila didakwa atas dugaan korupsi anggaran rutin di Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dengan modus melakukan pemotongan Ganti Uang (GU) Persediaan dan Tambahan Uang (TU) Persediaan dengan nominal Rp8,9 milyar.

Ketiganya menerima pemotongan GU Persediaan dan TUP dengan jumlah yang berbeda. Risnandar Mahiwa menerima uang sejumlah Rp2.912.395.000, sementara Indra Pomi menerima uang dengan nominal Rp2.410.000.000, sedangkan Novin Karmila menerima uang sebesar Rp2.036.700.000.

Risnandar Mahiwa juga menerima uang gratifikasi sejumlah Rp 906 juta, dari delapan kepala dinas di lingkungan Pemko Pekanbaru mulai dari pertengahan Mei-November 2024. Sedangkan mantan Sekda Pemko Pekanbaru, Indra Pomi Nasution menerima uang gratifikasi senilai Rp1,215 milyar dari sejumlah kepala dinas tersebut.

Sementara Novin Karmila menerima uang gratifikasi dengan nominal Rp300 juta dari Rafli Subma dan Ridho Subma. Uang yang diterima oleh ketiga terdakwa tidak pernah dilaporkan ke KPK dalam tenggat 30 hari sebagaimana diatur dalam undang-undang.(ion/*)

Laporan : Pion Nasapri
Redaktur : Hendri Agustira





Berita Lainnya

KT-Pematang Panjang - HUT 75 Kampar