- Cakrawala Riau
- Pekanbaru
- Sidang Nota Pembelaan Kasus Dugaan Korupsi APBD Pekanbaru, Risnandar: Pak Hakim, Istri Saya Tidak Terlibat...
Sidang Nota Pembelaan Kasus Dugaan Korupsi APBD Pekanbaru, Risnandar: Pak Hakim, Istri Saya Tidak Terlibat...

Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa membacakan nota pembelaan pribadinya di ruang persidangan. (Istimewa)
PEKANBARU -- Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi APBD Kota Pekanbaru kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (26/8/2025), setelah rehat satu pekan.
Suasana sidang Selasa siang itu sedikit mengharu biru, terlihat beberapa pengunjung sidang menyeka air matanya saat Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa membacakan nota pembelaan pribadinya di ruang persidangan.
Dalam persidangan, Risnandar menuturkan perjalanan masa dina nya selama menjabat sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru, hingga peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) bulan Desember 2024, yang menyeret dirinya bersama Indra Pomi Nasution dan Novin Karmila ke meja hijau hingga hari ini.
"Saya bersikap kooperatif saat aparat penegak hukum datang ke rumah tengah malam. Saya bahkan sampaikan ke aparat, untuk melakukan tugas negara dan akan melakukan apapun yang bisa dibantu," ujar Risnandar di persidangan.
Risnandar menuturkan bahwa dirinya tidak pernah mengarahkan sang ajudan Nugroho Adiputra Tritanto alias Untung, untuk pemotongan dana GU/TU Sekretariat Kota Pekanbaru 2024.
"Yang Mulia, saya tidak pernah mengarahkan ajudan saya, Untung, dalam kasus pemotongan dana GU/TU Pemko Pekanbaru. Untung sendiri yang mengatur semuanya untuk kepentingan pribadi. Bahkan Untung sengaja mengarahkam Novin Karmila agar semua masalah ini tertuju kepada saya," lanjut Risnandar menjelaskan.
Pada kesempatan itu, Risnandar mengakui kesalahannya dan bersedia menerima hukuman sesuai dengan kesalahannya dan meminta majelis hakim menegakkan keadilan yang seadil-adilnya.
"Yang Mulia,saya akui saya salah dan sebagai ASN saya tidak pantas menjadi contoh. Saya tegaskan juga, jika istri saya tidak terlibat dan tidak ada kaitannya dalam kasus ini. Saya terima hukuman yang memang wajar dan sesuai dengan kesalahan saya. Namun, saya meminta tegakkan keadilan seadil-adilnya," kata Risnandar dengan suara bergetar.
Di akhir penyampaian nota pembelaannya, Risnandar Mahiwa memohon maaf kepada semua masyarakat Pekanbaru atas kesalahannya dalam menjalankan tugas selama menjadi Pj Walikota Pekanbaru.
Sementara itu, tim kuasa hukum Risnandar Mahiwa dalam nota pembelaannya menjelaskan dari semua fakta-fakta dipersidangan, dua dakwaan yang ditujukan pada kliennya dianggap tidak relevan dan tidak sesuai.
Seperti diketahui, Risnandar Mahiwa dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan dua dakwaan, berdasarkan pasal 12 (B) dan (F).
Oleh karena itu, tim kuasa hukum Risnandar Mahiwa meminta pertimbangan majelis hakim untuk membebaskan klienmya dari dakwaan.
"Yang Mulia, kami sebagai kuasa hukum menyimpulkan dari fakta-fakta di persidangan dan keterangan para saksi, klien kami terbukti tidak bersalah. Namun, jika Yang Mulia mempunyai pertimbangan lain, mohon berikan keputusan yang adil bagi klien kami," tutup kuasa hukum Risnandar Mahiwa, Gunadi Wibakso menutup pembacaan nota pembelaan Risnandar Mahiwa.
Pada sidang Selasa depan, agenda persidangan adalah replik dan duplik para terdakwa kasus dugaan korupsi APBD Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution dan Novin Karmila.
(Ion)